KPU

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, Informasi Gaji PNS Bakal Dipajang, Cek Rinciannya

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, Informasi Gaji PNS Bakal Dipajang, Cek Rinciannya

Informasi daftar gaji PNS yang akan ditambahkan dalam seleksi CPNS 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

4. Tunjangan Anak

Besaran tunjangan anak adalah sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, namun hanya berlaku untuk tiga orang anak.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diperoleh PNS yang sudah masuk jenjang eselon, baik eselon I sampai eselon IV. 

  • Tunjangan PNS eselon Ia: Rp 5.500.000.
  • Tunjangan PNS eselon Ib: Rp 4.375.000.
  • Tunjangan PNS eselon IIa: Rp 3.250.000.
  • Tunjangan PNS eselon IIb: Rp 2.025.000.
  • Tunjangan PNS eselon IIIa: Rp 1.260.000.
  • Tunjangan PNS eselon IIIb: Rp 980.000.
  • Tunjangan PNS eselon IVa: Rp 540.000.
  • Tunjangan PNS eselon IVb: Rp 490.000.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Cek Jadwal Terbaru, Lengkap dengan Detail Formasi

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

  • Tunjangan umum PNS golongan IV sebesar Rp 190.000
  • Tunjangan umum PNS golongan III sebesar Rp 185.000
  • Tunjangan umum PNS golongan II sebesar Rp 180.000
  • Tunjangan umum PNS golongan I sebesar Rp 175.000.

Demikian informasi mengenai pendaftaran CPNS 2023, lengkap dengan rincian gaji PNS terbaru 2023 berdasarkan golongannya. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: