KPU

Hasil Pilkades Kampung Jeruk Dibatalkan, Cakades Menang Boleh Tempuh Jalur Hukum

Hasil Pilkades Kampung Jeruk Dibatalkan, Cakades Menang Boleh Tempuh Jalur Hukum

Ketua Tim Fasilitasi Sengketa Pilkades, Pranoto Majid --(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS.COM - Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, yang berlanjut pembahasannya ke Panitia Pilkades Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi BENGKULU. berakhir tanpa hasil.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan 308 Batang Ganja, Hasil Temuan di Rejang Lebong

Sebagaimana diketahui, sengketa Pilkades Kampung Jeruk sebelumnya telah dimediasi di tingkat panitia desa dan kecamatan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, namun hingga kini belum menemukan titik terang.

BACA JUGA:Guru Diketapel Orangtua Siswa, PGRI Kepahiang Konvoi Gelar Aksi Solidaritas ke Rejang Lebong

Ketua Tim Fasilitasi Sengketa Pilkades, Pranoto Majid mengatakan, setelah dilakukan 2 kali pembahasan yakni pertama bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beberapa waktu lalu, dan pembahasan kedua hari ini bersama Tim Fasilitasi Sengketa Pilkades, maka diputuskan untuk hasil Pilkades Kampung Jeruk ditunda.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ladang Ganja Kembali Ditemukan di Rejang Lebong, Segini Jumlah yang Diamankan 

"Akhirnya tadi atas dukungan Pak Kapolres, Perwakilan dari Pengadilan Negeri, Ketua DPRD  narasinya sama, untuk yang Kampung Jeruk dengan berbagai pertimbangan hasilnya kita tunda," katanya (Kamis 10 Agustus 2023).

BACA JUGA:Pelaku Ketapel Mata Guru di Rejang Lebong Mengaku Khilaf dan Minta Maaf ke Korban

Selain pembahasan hasil Pilkades Kampung Jeruk, Pronoto menyebutkan untuk sengketa Pilkades Turan Baru di Kecamatan Curup Selatan juga dibahas.

BACA JUGA:Mata Guru Dikatapel Orangtua Siswa di Rejang Lebong, PGRI: Usut Tuntas!

"Khusus untuk Turan Baru, tetap kita lanjutkan ke tahapan selanjutnya sampai pelantikan di tanggal 21 Agustus 2023," sebutnya. 

Menurutnya, dengan adanya penundaan hasil Pilkades Kampung Jeruk, tentu ada yang merasa dirugikan dalam hal ini Calon Kepala Desa (Cakades) yang menang.

BACA JUGA:Gandeng Pemerintah Daerah, Akar Foundation Bantu Percepatan Penurunan Stunting Rejang Lebong

Pranoto pun mempersilahkan membawa sengketa Pilkades ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: