KPU

Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan MA, Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Tersangka

Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan MA, Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Tersangka

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati saat mengikuti adegan reka ulang. --(Sumber Foto: Tim/Betv)

BETVNEWS - Hukuman keempat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau sering disebut Brigadir J, dianulir oleh Mahkamah Agung. 

Dimana hukuman mati Ferdy Sambo yang sebelumnya telah ditetapkan kemudian dibatalkan, dan diganti dengan hukuman seumur hidup. 

BACA JUGA:Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Berulah, Aniaya Pengunjung Warem di Kota Bengkulu

Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati mendapatkan diskon hukuman hingga 50 persen dimana sebelumnya dihukum selama 20 tahun penjara, kemudian dipangkas Mahkamah Agung menjadi 10 tahun penjara. 

Selanjutnya terdakwa Rizky Rizal dari 13 tahun penjaga dipotong menjadi 8 tahun penjara, sedangkan untuk Kuat Ma'ruf mendapatkan potongan hukuman dari sebelumnya 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. 

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Ferdy Sambo, Terhadap Brigadir Yosua Hutabarat Dilihat dalam Paradigma Kritis

Adapun majelis hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara Ferdy Sambo dan terdakwa pembunuhan Brigadir J adalah, Suhadi sebagai Ketua, serta 4 hakim anggota diantaranya, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. 

Berdasarkan keputusan para majelis hakim inilah, kemudian para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang sempat menghebohkan masyarakat ini, hukuman para terdakwa menjadi lebih ringan. 

BACA JUGA:Mengenal Hukuman Mati, Pidana yang Divonis ke Ferdy Sambo

Sebelumnya, bahwa kasus pembunuhan berencana ini sudah diputuskan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta kemudian tingkat kedua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Sehingga putusan MA ini berbanding dengan putusan sebelumnya, dimana majelis hakim Mahkamah Agung memberikan hukuman yang lebih ringan atas para terdakwa. 

BACA JUGA:Selain Ferdy Sambo, Berikut Deretan Pelaku Kejahatan yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia

Terpisah, jika Mahkamah Agung memberi diskon terhadap hukuman Ferdy Sambo Cs saat ini justru Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan pengacara Brigadir J dalam kasus pembunuhan tersebut, saat ini tengah terancam pidana. 

Kamaruddin Simanjuntak saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik Dirut PT Taspen, ANS Kosasih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: