Waspada Tipuan Pinjol, Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Berbahaya, Ilegal dan Tidak Terdaftar OJK
Ciri-ciri pinjol berbahaya.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
- Bila terpaksa mengangkat telepon, kamu dapat upayakan segera cek nomor yang ada via aplikasi, pihak ketiga misal getcontact. Aplikasi tersebut bisa melacak dan juga menandai siapa saja pengguna nomor yang tak dikenali.
- Tidak menghiraukan pesan ataupun WhatsApp tentang penawaran pinjaman.
- Lakukan pemblokiran nomor tak dikenal, secara berulang terus menghubungimu atau melakukan spam.
BACA JUGA:Pinjaman online Bank BRI Bisa Cair Rp20 Juta, Berikut Cara Daftar BRI Ceria 2023
4. Mengirimkan sejumlah dana melalui rekening
Tak hanya itu saja, ada modus lain yang kerap terjadi atas pelaku penipuan, dengan meminta kirimkan sejumlah uang melalui rekening di mana hal tersebut tanpa persetujuan pemilik rekening.
Setelah penipu melakukan aksinya, ia akan berpura-pura menagih sejumlah dana pinjaman, dengan fee bunga relatif tinggi.
Bila kamu mengalami hal tersebut, tidak perlu panik menanggapinya dan tak memakai dana itu, serta segera untuk melapor pada pihak berwajib.
BACA JUGA:Aplikasi Pinjaman Online Langsung Cair Dengan KTP, Terbaru 2023 Mudah Tanpa Ribet!
5. Informasi pinjol tidak begitu valid
Ciri-ciri penipuan pinjol lainnya adalah informasi penyelenggara atau perusahaan yang didapatkan tidak begitu valid.
Sehingga berdasarkan aturan berlaku dan telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mana diwajibkan setiap pinjol melakukan pendaftaran perusahaannya, serta dilengkapi dengan alamat serta persyaratan lainnya.
Bila kamu menemukan informasi yang tak valid atau palsu, bisa diindikasikan pinjol itu merupakan pinjaman online abal-abal, sehingga sebaiknya kamu lebih berhati-hati.
6. Bayar tagihan melalui rekening pribadi atau e-money
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: