Waspada Tipuan Pinjol, Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Berbahaya, Ilegal dan Tidak Terdaftar OJK

Waspada Tipuan Pinjol, Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Berbahaya, Ilegal dan Tidak Terdaftar OJK

Ciri-ciri pinjol berbahaya.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Setiap transaksi pinjol hanya dapat dijalankan melalui aplikasi ataupun website dan situs resmi perusahaan. 

Hal tersebut sudah termasuk dalam informasi sejumlah tagihan, pembayaran dengan bank perusahaan, dan lainnya.

Bila kamu diminta melunasi sejumlah biaya pinjaman, dengan bank atas nama pribadi ataupun sebagai alternatif pembayaran lainnya.

Sebaiknya kamu harus lebih berhati-hati, sebab hal itu telah termasuk dalam indikasi penipuan. 

BACA JUGA:Begini Cara Dapat Modal Usaha dari Pinjaman Online dengan Mudah dan Aman, Mau Coba?

7. Tampilan media sosial tidak profesional

Sebagaimana sudah diterangkan sebelumnya, bahwa pinjol legal perlu dan bahkan wajib lakukan pendaftaran perusahaan. Sehingga agar jelas keaslian perusahaan pada pihak berwajib seperti OJK.

Bila pinjol menghubungimu dan tidak punya website resmi atau website yang ada menggunakan tampilan ala kadarnya, hal tersebut sudah dapat dicurigai.

Selain itu, tidak terkecuali dengan alamat situs resmi. Sehingga bisa juga mengecek keaslian perusahaan pada pembiayaan dengan Google atau langsung di laman OJK.

Demikian beberapa ciri penipuan pinjaman online yang perlu diwaspadai, semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: