KPU

Segera Cair! Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH Balita 2023, Bantuan Rp3.000.000 Siap Masuk Rekening

Segera Cair! Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH Balita 2023, Bantuan Rp3.000.000 Siap Masuk Rekening

Ilustrasi. Cek jadwal pencairan bansos PKH balita 2023, bantuan Rp3.000.000 siap masuk rekening.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Tahap 2: April, Mei dan Juni 2023

Tahap 3: Juli, Agustus dan September 2023

Tahap 4: Oktober, November dan Desember 2023

Sehingga dalam hal ini pencairan bansos PKH balita 3 2023 diprediksi akan cair Sampai akhir September.

BACA JUGA:Alahamdulillah Cair Bantuan hingga Rp3.000.000, Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2023, Namamu Termasuk?

Tujuan dari bansos PKH dengan kategori anak balita ini adalah supaya dapat mengarahkan penerima manfaat untuk rutin memeriksakan anak balitanya ke bidan atau puskesmas.

Dalam program ini, KPM bisa memanfaatkan peluang berbagai fasilitas, misalnya pelayanan kesehatan (faskes) dan fasilitas pelayanan pendidikan (fasdik) yang telah tersedia di berbagai daerah.

BACA JUGA:Cek 7 Kategori Penerima Bansos PKH Tahap 4 2023, Pastikan Kamu Salah Satunya, Dapatkan Bantuan Rp3.000.000

Seterusnya bantuan ini diharapkan bisa berkontribusi penuh dalam menurunkan jumlah angka penduduk miskin, menurunkan ketimpangan hingga meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia.

Sebagaimana diketahui bahwa bansos PKH 2023 ini terdiri dari 7 kategori dan salah satunya bantuan untuk anak balita.

Hal ini dilakukan supaya anak balita terhindar dari kurangnya gizi atau stunting.

BACA JUGA:Auto Girang Lagi! Bansos BPNT Rp2.400.000 Cair Agustus 2023, Alhamdulillah Segera Cek Nama Penerimanya

Penerima yang akan mendapat bantuan sosial PKH ini nantinya akan menerima bansos langsung tunai berupa uang.

Tidak heran, hal ini dapat membantu para keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi, terlebih pada mereka yang memiliki balita.

Bantuan ini mampu membantu KPM memenuhi dan mencukupi gizi si kecil dan mampu menunjang biaya kesehatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: