dempo

3 Syarat Terbaru Penerima Bansos BPNT Tahap 4, Cek Juga Namamu di cekbansos.kemensos.go.id

3 Syarat Terbaru Penerima Bansos BPNT Tahap 4, Cek Juga Namamu di cekbansos.kemensos.go.id

Syarat penerima bansos BPNT tahap 4 yang cair Agustus 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Sejumlah bantuan sosial (bansos) masih terus digelontorkan oleh pemerintah sepanjang tahun 2023 ini.

Salah satu bansos yang disalurkan pemerintah hingga saat ini adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

BACA JUGA:Namamu Tidak Terdaftar? Segera Cek! Ini Penyebab Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2023 Tidak Cair

BPNT adalah bansos yang ditujukan bagi masyarakat yang telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Penerima bansos BPNT akan memperoleh bantuan berupa uang tunai Rp200.000 per bulan. Pencairan bansos BPNT dilakukan setiap dua bulan sekali dengan nominal Rp400.000 atau 6 tahap dalam dengan total bantuan sebesar 2.400.000 per tahun.

BACA JUGA:Cek Kriteria dan Syarat Terbaru Penerima Bansos PKH dan BPNT 2023, Tahap 4 Cair Agustus, Jangan Lewatkan!

Saat ini, bansos BPNT telah memasuki tahap 4 untuk alokasi pencairan Juli dan Agustus.

Lalu kapan bansos BPNT 2023 tahap 4 cair?

Bansos BPNT 2023 tahap 4 dijadwalkan cair pada Agustus 2023 ini.

BACA JUGA:Alhamdulilah! Bansos PKH Tahap 4 2023 Cair Agustus, Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya Sekarang

Bansos BPNT siap disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi semua persyaratan dan telah ditentukan pemerintah. Dengan begitu, tidak semua orang terpilih dan berhak mendapatkan bansos BNPT. Masyarakat bisa memastikan diri menjadi penerima bansos atau tidak melalui website cek bansos Kemensos.

Sebelum cek penerima bansos di cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat perlu tahu syarat penerima bansos BPNT tahap 4 cair Rp400.000 Agustus 2023.

BACA JUGA:17 Agustus Makin Ceria! Bansos BPNT Tahap 4 2023 Cair, Dapat Batuan Rp600.000, Segera Cek Syarat dan Namamu

Berikut syarat penerima bansos BPNT:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: