CPNS 2023 Dibuka 17 September, Kejaksaan Sediakan 2.142 Formasi untuk Lulusan SMA, Cek Syarat Terbarunya

CPNS 2023 Dibuka 17 September, Kejaksaan Sediakan 2.142 Formasi untuk Lulusan SMA, Cek Syarat Terbarunya

Pendaftaran CPNS Kejaksaan RI 2023, lengkap dengan formasi dan syaratnya.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Kabar gembira bagi calon pelamar CPNS 2023, khususnya lulusan SMA yang ingin menjajal peruntungan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil ini. Pasalnya seleksi akan dibuka dalam waktu dekat ini.

Berdasarkan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, seleksi bakal dibuka pada September mendatang.

BACA JUGA:Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Kejaksaan hingga Kemenkumham, Cek Detailnya

Terbaru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis usulan jadwal pelaksanaan seleksi, yang menyatakan bahwa CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September hingga 3 Oktober mendatang.

Meskipun saat ini jadwal tersebut masih menunggu persetujuan Menteri PANRB, namun diperkirakan seleksi akan berlangsung tidak jauh dari usulan jadwal dari BKN.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan 572.496 formasi untuk mengisi kebutuhan CPNS dan PPPK 2023.

BACA JUGA:CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Cek Rincian Formasi, Kriteria, hingga Syarat Daftarnya

Khusus lulusan SMA, tahun ini Kejaksaan secara resmi membuka lowongan untuk mereka dan telah menyerahkan usulan formasi CPNS 2023. Ada sejumlah lowongan yang dibuka untuk lulusan SMA sederajat.

Jumlah lowongan terbanyak yang dibuka Kejaksaan yakni posisi Penjaga Tahanan yang mencapai 2.142 formasi. Selain itu, instansi ini juga membuka kesempatan para pelamar CPNS 2023 untuk memperebutkan posisi sebagai jaksa, petugas para mukti, dan lainnya.

BACA JUGA:CPNS 2023 Dibuka 17 September, Kemenkumham Buka Formasi untuk Lulusan SMA, Cek Detailnya

Formasi CPNS Kejaksaan 2023

Berikut formasi CPNS 2023 yang dibuka Kejaksaan Republik Indonesia,

1. Jaksa: 2.000 

2. Petugas paramukti: 1.446

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: