Jadwal Bansos BPNT Rp400.000, Siap-siap Tahap 5 Mulai Cair September 2023, Cek Penerimanya!
Cek penerima bansos BPNT 2023 tahap 5 cair September 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BETVNEWS - Jadwal bansos BPNT tahap 5 melalui Bank Himbara, beserta syarat, dan cara cek penerimanya akan dibahas dalam artikel ini. Simak penjelasannya hingga akhir.
Pemerintah terus menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) sepanjang 2023 kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
Berbagai jenis bansos terus disalurkan dalam rangka mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, salah satunya adalah BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
BACA JUGA:Agustus Full Senyum! Bansos PIP Kemdikbud 2023 Cair Rp1.000.000, Segera Cek Nama Penerima
BPNT adalah bansos pemerintah yang disalurkan oleh Kementerian Sosial untuk masyarakat yang membutuhkan, agar dapat mengurangi beban ekonomi keluarga yang termasuk dalam kategori msikin.
Saat ini pemerintah melalui Kementerian Sosial masih terus menyalurkan bansos ini secara bertahap kepada penerima manfaat.
Penerima bansos akan mendapat bantuan dana sebesar Rp200.000 per bulan dari pemerintah, jika diakumulasikan dalam setahun, maka penerima bisa memperoleh bantuan sebesar Rp2.400.000. Namun dana bansos tidak dicairkan secara bersamaan, melainkan dalam beberapa tahapan.
BACA JUGA:Segera Cair! Cek Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Sekarang, Bantuan Hingga Rp3.000.000 Ambil Disini
Ada dua mekanisme penyaluran bansos BPNT, yakni melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BSI dan Mandiri) dan PT Pos Indonesia.
Jika penerima BPNT mengambil dana melalui Bank Himbara, maka pencairannya dilakukan selama dua bulan sekali dengan nominal Rp400.000 per tahap.
Sementara jika disalurkan melalui PT Pos Indoneisa, maka akan cair selama 3 bulan sekali dengan nominal Rp600.000 per tahap.
Jika mengacu pada pencairan melalui Bank Himbara, maka bansos BPNT saat ini ada di tahap 4 untuk alokasi Juli-Agustus.
Dengan demikian, sebentar lagi bansos BPNT akan masuk agenda pencairan tahap 5 untuk alokasi September-Oktober.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: