dempo

Cukup Gunakan KTP! Ini Rekomendasi Pinjol Bisa Cairkan Hingga Jutaan Rupiah, Coba Ajukan di Sini

Cukup Gunakan KTP! Ini Rekomendasi Pinjol Bisa Cairkan Hingga Jutaan Rupiah, Coba Ajukan di Sini

Gambar Merupakan Ilustrasi--(Sumber Foto: Tim/net/betv)

BETVNEWS - Kebutuhan mendesak memang membuat banyak orang harus pandai untuk memutar otak, termasuk salah satunya dengan melakukan pinjaman secara online.

Beberapa aplikasi pinjamanan online (Pinjol) saat ini memang banyak menawarkan berbagai bentuk pinjaman uang tunai.

Meskipun tawaran yang diberikan cukup menggiurkan, dengan berbagai kemudahan dan keuntangan namun perlu diketahui beberapa pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Cek Link cekbansos.kemensos.go.id Sekarang, Bansos PKH dan BPNT 2023 Cair hingga Akhir Agustus

Jadi sebelum melakukan pinjaman, kamu perlu memastikan bahwa pinjol tersebut legal dan resmi terdaftar di OJK.

Meskipun terkadang kondisi mendesak membuat kita mencoba berbagai cara untuk mendapatkan uang, termasuk salah satunya dengan melakukan pinjaman online.

BACA JUGA:Siap-siap! Bansos PKH Tahap 3 Cair Lagi Awal September hingga Rp750.000, Segera Cek Penerimanya Disini

Layanan Pinjaman Online langsung cair dengan KTP bisa kamu ajukan selama 24 jam.

Berbagai kemudahan tersebut ditawarkan perusahaan fintech dan pembiayaan di aplikasi pinjaman online atau pinjol.

Di sini ada 5 aplikasi Pinjol yang sedang populer di kalangan masyarakat, dan menjadi rekomendasi untuk dapat mengajukan pinjaman.

BACA JUGA:Cek Segera! 5 Bansos Ini Cair September 2023, BLT Bakal Menyasar ke 30 Juta Penerima, Jadilah Salah Satunya

Selain itu peluang disetujui pun lebih besar karena syarat pengajuan pinjaman tanpa jaminan dan merupakan pinjol resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Tapi tetap kamu harus berhati-hati karena sekarang semakin marak platform pinjaman ilegal yang beredar. 

Sekali saja kamu terjerat pinjaman online tidak resmi maka akan mendapatkan teror ancaman bahkan masalah keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: