Ibu Hamil Dengan Kategori Ini Dapat Bantuan Rp750.000, Alhamdulillah Bisa Cair September, Cek Segera Nama Kamu

Ibu Hamil Dengan Kategori Ini Dapat Bantuan Rp750.000, Alhamdulillah Bisa Cair September, Cek Segera Nama Kamu

Gambar Merupakan Ilustrasi. --(Sumber Foto: Tim/Betv)

BETVNEWS - Pemerintah terus memberikan perhatian terhadap masyarakat Indonesia yang termasuk dalam kategori tidak mampu atau di bawah rata-rata. 

Termasuk bagi Ibu hamil dan memenuhi syarat, akan mendapatkan bantuan PKH yang akan menerima bantuan sebesar Rp750.000.

BACA JUGA:No Tipu-Tipu! Cek Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari TikTok hingga Rp3 Juta, Cukup Ikuti Petunjuk Berikut Ini

Penyaluran bansos PKH dan BPNT saat ini sudah memasuki tahap yang ketiga, dimana berdasarkan jadwal akan cair sejak Agustus hingga September. 

Bahkan saat ini sudah mulai cair dan masuk ke rekening Himbara, para penerima manfaat bansos PKH dan BPNT sudah bisa melakukan pengecekan, untuk melakukan pencairan bansos tersebut. 

Kedua Bansos tersebut dicairkan secara berbarengan dari Agustus-September, sehingga proses pencairan memang bertahap di setiap daerah masing-masing. 

BACA JUGA:Bansos PKH 2023 Rp750.000 Kategori Balita Segera Cair, Para Ibu Siap-siap Cek Syarat dan Penerimanya

Bantuan Sosial (Bansos) masih menjadi salah satu program pemerintah yang berkelanjutan, dimana hal ini untuk memberikan bantuan dan keringanan bagi masyarakat yang kurang mampu. 

Pemerintah juga telah mengumumkan bahwa Bansos PKH maupun BPNT berdasarkan jadwal akan cair Agustus-September 2023.

Pencairan Bansos PKH dan BPNT juga dilakukan secara bertahap, sehingga saat ini sudah memasuki pencairan tahap ketiga dari 4 tahap dijadwalkan. 

BACA JUGA:Cuan Gratis Datang Lagi! Ambil Saldo DANA hingga Rp200.000 Pakai Aplikasi Ini, Auto Langsung Cair

Untuk Bansos PKH sendiri terdapat 7 kategori yang berbeda, dengan besaran Bansos juga berbeda dalam masing-masing kategori. 

1. PKH khusus Ibu Hamil Rp750.000

2. PKH khusus Balita Rp750.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: