KPU

Pembangunan Jalan Zainul Arifin Terancam Diputus Kontrak

Pembangunan Jalan Zainul Arifin Terancam Diputus Kontrak

BETVNEWS,- Proses pengerjaan proyek pembangunan Jalan Zainul Arifin yang tengah dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, melalui pihak ketiga atas nama PT Pangestu Jaya Sakti Selasa (2/10) siang disidak oleh sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu dari Komisi II. Dalam sidak yang dilakukan ini, pihak dewan menganggap nilai proyek yang hanya mengerjakan pembangunan jalan sepanjang 1,6 kilo meter atau kurang dari 2 kilometer ini terlalu fantastis. Pasalnya menghabiskan anggaran sebesar Rp. 11 miliar lebih dari dana alokasi khusus. “Silahkan pihak PUPR melakukan tugasnya dengan maksimal di masa kerja yang ada, nilai proyek yang panjang jalannya tidak sampai 2 KM ini sudah sangat tinggi apalagi mencapai Rp 11 M lebih, jadi harus menunjukan perubahan yang baik ketika selesai nanti,” tegas Heri Ifzan. Bahkan masyarakat sekitar pun menilai pengerjaan proyek ini sangat lamban, bahkan dari 3 bulan dikerjakan belum tampak perubahan yang berarti. Apalagi sejumlah warga sudah merelakan tanah milknya termasuk pagar dan sebagian rumahnya untuk dijadikan jalan tanpa adanya ganti rugi sedikitpun, kini malah terpaksa menghisap debu setiap harinya. Warga pun berharap pengerjaan ini cepat diselesaikan, tanpa ada permasalahan apapun, sehingga mereka tak merasa merugi dua kali. “Kalau warga disini saya pastikan sangat mendukung proyek ini, bahkan tanah kami diambil dan bangunan kami digusur kami tidak meminta ganti rugi sedikut pun, jadi kami minta proyek ini selesai sesuai perencanaan agar kami tidak merasa dirugikan dua kali,” terang Imron, salah satu warga setempat. Sementara itu, menanggapi keluhan dari warga tersebut, pihak Dewan meminta Dinas PUPR bekerja maksimal dalam sisa waktu yang ada, dan jika pengerjaan tidak selesai tepat waktu, dewan meminta agar pengerjaan proyek tersebut diputuskan kontraknya. “Kita minta kepada Dinas PUPR jangan ragu-ragu apabila jadwal pengerjaan tidak tepat waktu maka putuskan saja kontraknya, kasihan liat masyarakat yang sudah sangat besar berkorban dengan membiarkan lahan dan bangunan mereka digusur tanpa ada ganti rugi,” tandas Heri Ifzan. (Yudha Gondrong)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: