KPU

Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan THR 50 Persen Belum Kunjung Cair, Simak Penjelasannya di Sini

Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan THR 50 Persen Belum Kunjung Cair, Simak Penjelasannya di Sini

Gambar Merupakan Ilustrasi--(Sumber Foto: Tim/net/betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Sampai saat ini ribuan guru di Kabupaten Seluma, belum kunjung menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 50 persen.

Kendatipun sudah dianggarkan Rp14 Miliar untuk melakukan pembayaran TPG dan THR 50 persen tersebut, namun sampai saat ini belum kunjung dicairkan.

BACA JUGA:Siap Masuk ke Dompet Digital DANA! Saldo Gratis Rp100.000 Langsung Cair Lewat Aplikasi Ini, Auto Makin Cuan

Sebelumnya, bahwa TPG dan THR tersebut sudah dicairkan sebesar 50 persen. Sementara sisanya memang akan dicairkan selanjutnya, lantaran mendahulukan keperluan mendesak lainnya.

Sementara itu, berdasarkan penyampaian dari Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, bahwa proses pencairan TPG dan THR 50 persen ini mengalami kendala.

BACA JUGA:Buruan Klik Link DANA Gratis Hari Ini 6 September 2023, Saldo Rp95.000 Langsung Cair ke Akunmu, Cepetan Klaim!

Namun demikian, dirinya menjelaskan bahwa bukan cuma Kabupaten Seluma saja yang mengalami kendala, akan tetapi juga terjadi dibeberapa daerah lainnya.

Terlebih bahwa proses pencairan TPG dan THR tersebut harus melewati berbagai tahapan terlebih dahulu, sehingga tidak bisa langsusng disalurkan begitu saja.

BACA JUGA:Modal KTP Doang! Uang Jutaan Rupiah Bisa Masuk ke Dompet Digital Kamu, Dengan Ajukan Pinjaman Sesuai Petunjuk

Adapun untuk proses tersebut harus melewati review, penginputan data, baik di Kemendikbud maupun di Kemenkeu.

Lebih lanjut, bahwa sampai saat ini juga belum ada transferan dari Kemenkeu untuk pembayaran TPG dan THR tersebut, karena memang untuk dananya bersumber dari anggaran pusat (APBN).

TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan khusus yang yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

BACA JUGA:Cukup Masukan Nomor HP Aktif, Uang Rp120.000 Masuk Dompet Digital, Cek Cara Klaim Saldo DANA Kaget di Sini

Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: