Keterlaluan! Modus Iming-imingi Uang, Kakek di Bengkulu Utara Cabuli Cucu Tiri
Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan I-S warga Kecamatan Padang Jaya, lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan cucu tirinya sendiri. --(Sumber Foto: Doni/BETV)
BACA JUGA:Oknum Polisi Diduga Cabuli Ibu dan Anak Dibawah Umur
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," tutup Kanit PPA.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: