KPU

Diduga Pengurus Parpol, Anggota KPU Bengkulu Utara Disidang DKPP

Diduga Pengurus Parpol, Anggota KPU Bengkulu Utara Disidang DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) atas perkara aduan dari Septo Adinara dan Firman untuk aduan terhadap anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Aris Silaswan--(Sumber Foto: Abdu/BETV)

BACA JUGA:Kunjungi Bengkulu Utara, Presiden Jokowi Tinjau Revitalisasi Pasar Purwodadi

Untuk itu, merujuk Peraturan KPU (PKPU) tahun 2017 bahwa pencalonan beliau sebagai anggota KPU batal dimata hukum.

Pihaknya telah meminta kepada Majelis untuk menerima seluruh aduan yang dilayangkan.

BACA JUGA:Kunjungi Bengkulu Utara, Presiden Jokowi Tinjau Revitalisasi Pasar Purwodadi

"Kita tinggal menunggu hasil dari sidang hari ini, karena sidang saksi sudah selesai. Pengadu pun masih diberikan waktu 2 hari ketika masih ada yang ingin disampaikan ke DKPP," sambung Ranggolawe.

BACA JUGA:Datangi KPU Bengkulu Utara, PDIP Daftarkan 30 Bacaleg

Adapun sidang tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman beracara KEPP, sidang dipimpin oleh anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu.

Sidang yang digelar bersifat terbuka untuk umum dan disiarkan juga melalui akun media sosial resmi DKPP.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: