Paman Bejat di Lebong Cabuli Keponakan Sendiri, Tertunduk Diamankan Polisi

Paman Bejat di Lebong Cabuli Keponakan Sendiri, Tertunduk Diamankan Polisi

Kasus dugaan pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Lebong baru-baru ini. Kali ini menimpa bocah berusia 7 tahun, ironisnya pelaku sendiri tak lain adalah paman korban. --(Sumber Foto: Dwi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS -  Kasus dugaan pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Lebong baru-baru ini. Kali ini menimpa bocah berusia 7 tahun, ironisnya pelaku sendiri tak lain adalah paman korban. 

BACA JUGA:Keterlaluan! Modus Iming-imingi Uang, Kakek di Bengkulu Utara Cabuli Cucu Tiri

DA (44), warga Kecamatan Lebong Utara yang diamankan polisi lantaran diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

BACA JUGA:Kerap Nonton Film 'Gituan', Remaja Kota Bengkulu Ini Cabuli Anak di Bawah Umur

Kejadian ini bermula pada 10 September 2023 lalu, saat itu korban bersama rekan mainnya sedang asyik bermain di belakang rumah pelaku untuk melihat ikan.

Saat itu juga pelaku menarik tangan korban dan dibawa ke bawah pohon rambutan dan langsung membuka celana korban.

BACA JUGA:Bejat, Pria di Bengkulu Utara Cabuli Gadis Bawah Umur di Kamar Mandi Kantor

Disanalah pelaku melancarkan aksinya, kemudian pelaku memberi uang Rp4 ribu rkepada korban lalu korban pulang, saat di rumah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya dan orang tua korban langsung melapor ke polisi.

BACA JUGA:Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Kecamatan Ilir Talo Dibekuk Polisi

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan membenarkan kejadian tersebut, bahkan diakui kapolres kejadian asusila di Kabupaten Lebong memang tinggi sejak awal tahun 2023 kemarin.

Untuk itu, kapolres mengimbau kepada seluruh pihak mulai dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk bersama menekan angka kejadian asusila tersebut.

BACA JUGA:Keponakan Dicabuli Mantan Suami, Warga Kandang Melapor ke Polisi

“Tersangka sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan, terhadap tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 dan 3 undang undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas Kapolres.(D99)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: