Minta SE Larangan Renang Dicabut, Guru Olah Raga Datangi DPRD
BETVNEWS,- Puluhan Guru Olahraga tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Selasa (9/10) siang mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu untuk mengadukan ketidaksetujuan mereka terhadap Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu bersama Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu terkait larangan praktik renang Sementara waktu yang dikeluarkan beberapa waktu yang lalu. Kedatangan para guru ini disambut langsung oleh Wakil Ketua II Dprd Kota Bengkulu Tengku Zulkarnain bersama anggota dewan dari Komisi III serta tampak juga Kepala Dinas Dikbud Kota Bengkulu Rosmayeti. Tengku pun menyambut baik kedatangan para Guru Olahraga yang didampingi langsung oleh Ketua PGRI Kota Bengkulu. Tengku mengatakan hasil dari pertemuan antara Guru Olahraga, pihak Dikbud dan Pihak Dewan ini didapatlah sebuah keputusan. Yakni pelaksanaan praktik renang harus tetap ditunda hingga adanya pembaruan Standar Operasional prosedur (SOP) agar jika kembali terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bisa dipertanggung jawab kan sesuai SOP tersebut, pembaruan SOP juga diharapkan mampu meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan tersebut. "Hasilnya tadi sudah kita sepakat harus ada pembaruan SOP terlebih dahulu, maksimal satu bulan kedepan waktunya, nanti kalau sudah diperbaharui maka silahkan melaksanakan kembali praktik renangnya," terang Tengku. Sementara itu, Rosmayeti mengatakan pihaknya akan mengakomodir pembaharuan SOP tersebut, agar semua keinginan dari pihak-pihak terkait termasuk orang tua siswa bisa terakomodir dalam SOP tersebut. "Nanti akan kita koordinasikan terlebih dahulu, semua keinginan dari berbagai pihak akan kita akomodir dalam pembaruan SOP, termasuk mengenai intensitas praktik renang yang kerap dikeluhkan orang tua siswa," ungkap Rosmayeti. Di sisi lain, menanggapi hasil hearing yang menyepakati akan adanya pembaruan SOP, Ketua PGRI Kota Bengkulu Heri Suryadi mengapresiasi hal tersebut, dan berharap tidak ada pihak yang akan dirugikan ketika SOP tersebut sudah keluar nantinya. "Semoga pembaruan SOP itu bisa di selesaikan dalam waktu yang singkat, agar praktik renang bisa kembali dilaksanakan secepatnya tanpa adanya pihak yang merasa dirugikan," tandas Heri. Untuk diketahui keluarnya surat edaran diberhentikannya praktik renang tersebut diawali karena adanya salah satu siswa SMPN 15 yang meninggal dunia di kolam renang saat praktik renang. (Yudha Gondrong)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: