Awas Terjebak Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-ciri Berikut Agar Terbebas Dari Rayuan

Awas Terjebak Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-ciri Berikut Agar Terbebas Dari Rayuan

Gambar Merupakan Ilustrasi. --(Sumber Foto: Tim/Betv)

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5 Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain 

BACA JUGA:Ambil Uang Capai Rp10 Juta di DANA, Kembalikan Belakangan! Proses Cepat Tanpa KTP, Akses Melalui Fitur Ini

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat, sehingga para nasabah bisa lebih hati-hati dan bijak dalam mengetahui pinjol ilegal.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: