Awas Terjebak Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-ciri Berikut Agar Terbebas Dari Rayuan
Gambar Merupakan Ilustrasi. --(Sumber Foto: Tim/Betv)
Untuk lebih jelasnya, silahkan untuk menyimak ulasan selengkapnya di sini.
Berdasarkan laman remsi OJK, bahwa ciri-ciri Pinjol ilegal adalah sebagai berikut:
1. Tidak terdaftar dan berizin resmi OJK
2. Memberi penawaran melalui pesan SMS atau Whatsapp
3. Proses peminjaman cepat
4. Bunga dan biaya pinjaman bahkan bunga tidak ada kejelasanDigita
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi nasabah yang tidak membayar
6. Tidak ada layanan pengaduan
7. Identitias pengurus, alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi nasabah atau peminjam
9. Penagih tidak memiliki sertifikasi penagiahan dari AFPI
Sementara itu, untuk Pinjaman Online (Pinjol) legal bisa dilihat ciri-cirinya sebagai berikut:
BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Gratis Rp200.000 di Aplikasi Penghasil Uang Ini, Langsung Cair ke Dompet Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: