Belum Punya KIP? Bansos PIP Kemdikbud 2023 Cair, Cek Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar Biar Dapat Bantuan

Belum Punya KIP? Bansos PIP Kemdikbud 2023 Cair, Cek Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar Biar Dapat Bantuan

Ilustrasi. Cek penerima PIP Kemdikbud 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Bagi siswa sekolah yang belum mendaftar bantuan ini, segera miliki KIP untuk mendapat bantuan.

BACA JUGA:Cek Segera Bansos PKH Tahap 3, Bantuan Dengan Nominal Rp750.000 Cair September Untuk Kategori ini Saja

Dengan memiliki Kartu Indonesia Pintar, siswa sekolah akan menerima bantuan.

Sebelum mengetahui cara daftar online Kartu Indonesia Pintar, siswa bisa cek syaratnya di sini,

  • Syarat untuk membuat Kartu Indonesia Pintar 2023
  • Siapkan Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Raport hasil belajar siswa
  • Surat pembneritahuan penerima bantuan siswa miskin dari Kepala Sekolah/Madrasah

BACA JUGA:Bansos PKH September Cair Lagi, Segera Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Dapat BLT hingga Rp750.000

Cara daftar KIP

Setelah syarat sudah terpenuhi, selanjutnya siswa dapat membuat Kartu Indonesia Pintar, ini tahapannya,

1. Anak sekolah bisa mendaftar ke sekolah maupun lembaga pendidikan terdekat mengikutsertakan KKS orang tuanya yang sudah didaftarkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Seperti yang diberitahukan sebelumnya, bahwa siswa dapat pula daftar melalui SKTM dengan memintanya dari RT/RW serta Kelurahan/ Desa yang sudah melengkapi syarat pendaftaran.

Bila sudah memiliki KKS atau SKTM, kemudian bisa segera mengubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat agar bisa melakukan pendaftaran.

2. Bila semua persyaratan di atas telah terpenuhi, kemudian siswa perlu memastikan nama, tanggal lahir, alamat dan data lainnya menyesuaikan dengan NISN.

Kemudian sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik yang hendak menjadi calon penerima KIP ke direktorat bersangkutan.

3. Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

4. Selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

5. Bila lolos seleksi, nantinya Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: