KPU

Korupsi, Mantan Direktur BUMDES Ganesha Bengkulu Utara Divonis 1 Tahun Penjara

Korupsi, Mantan Direktur BUMDES Ganesha Bengkulu Utara Divonis 1 Tahun Penjara

Mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ganesa Desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten BU, Herlia Malik, yang merupakan terdakwa dari Perkara dugaan korupsi dana BUMDes Ganesa tahun anggaran 2016-2018, divonis hukuman penjara 1 tahun penjara.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

"Kami menghormati putusan dari majelis, dan memilih sikap pikir-pikir untuk 7 hari kedepan," sampai JPU Kejari Bengkulu Utara Rizki Adrian.

Senada, Terdakwa melalui Penasihat hukum nya Endah Rahayu Ningsih juga memilih sikap pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

BACA JUGA:Simpatisan di Bengkulu Utara Minta Samsir Alam Kembali Jadi Caleg DPRD Provinsi Bengkulu

"Kita juga pilih sikap pikir-pikir, apakah akan ajukan banding atau tidak, tunggu saja," ungkapnya.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: