Korupsi, Mantan Direktur BUMDES Ganesha Bengkulu Utara Divonis 1 Tahun Penjara
Mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ganesa Desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten BU, Herlia Malik, yang merupakan terdakwa dari Perkara dugaan korupsi dana BUMDes Ganesa tahun anggaran 2016-2018, divonis hukuman penjara 1 tahun penjara.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: