Smart Farming Dianjurkan Dalam Rakor Penyusunan RAD-PPDT Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018
BETVNEWS - Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) adalah salah satu dokumen perencanaan yang secara teknis penyusunannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pemerintah Pusat, dalam konteks ini yaitu Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT) melimpahkan kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi untuk mengelola penyusunan Dokumen RAD dengan harapan data yang tertuang dalam dokumen tersebut lebih real, sehingga dengan tepat dijadikan dasar perencanaan program dan kegiatan dalam upaya pengentasan daerah tertinggal. Untuk mendukung pelaksanaan penyusunan dokumen RAD, Ditjen PDT memberikan dana dekonsentrasi ke Pemerintah Provinsi yang memiliki kabupaten tertinggal. Pelimpahan kewenangan ini merupakan langkah strategis Ditjen PDT dalam melaksanakan salah satu fungsinya yaitu mengentaskan daerah tertinggal melalui Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014. Saat ini, sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 131 Tahun 2015, Indonesia memiliki 122 daerah tertinggal yang tersebar dalam 24 provinsi, yang sudah seharusnya mendapatkan perhatian lebih dalam perencanaan pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan Nawacita Ketiga Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo yaitu “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan". Pengentasan daerah tertinggal adalah salah wujud dalam pelaksanaan Nawacita Ketiga tersebut. Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi yang mendapat limpahan kewenangan untuk menyusun dokumen RAD. Provinsi Sumatera Barat memiliki 3 kabupaten yang termasuk dalam daerah tertinggal yaitu Solok Selatan, Pasaman Barat, dan Kepulauan Mentawai dengan penyebab ketertinggalan utamanya adalah karakteristik daerah dan kemampuan keuangan daerah. Pada 9 Oktober 2018, Bappeda Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan RAD-PPDT Provinsi Sumatera Barat TA 2018 dan mengundang Direktur Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal Ditjen PDT Kemendes PDTT Rafdinal menjadi narasumber, Selasa (9/10). Dalam kesempatan itu Rafdinal membawakan paparan berjudul “Kondisi dan Rekomendasi Percepatan Pembangunan Kabupaten Tertinggal”. Rapat tersebut dihadiri beberapa OPD Provinsi Sumatera Barat dengan maksud mensinkronisasi sistematika dokumen RAD-PPDT Provinsi Sumatera Barat sesuai Peraturan Dirjen PDT Nomor 30 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen RAD-PPDT Tahun 2020. "Rapat koordinasi ini juga bertujuan untuk mengevaluasi usulan kebutuhan kabupaten tertinggal di Provinsi Sumatera Barat," kata Rafdinal. Dokumen RAD-PPDT Provinsi Sumatera Barat TA 2018 tersebut adalah juga dokumen perencanaan yang akan dituangkan ke dalam Rancangan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) Tahun 2020. Sedangkan dalam RAN-PPDT Tahun 2019 sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2018, program dan kegiatan PPDT di Kabupaten Pasaman Barat berupa pengembangan potensi ekonomi lokal serta informasi dan telekomunikasi (infotel), untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai berupa pengembangan potensi ekonomi lokal, aksesibilitas, dan infotel, sedangkan Kabupaten Solok Selatan berupa pengembangan potensi ekonomi lokal, pembangunan dan revitalisasi pasar, sumber daya air, dan infotel. Dalam kesempatan tersebut juga, Direktur PIDT menyampaikan PPDT dapat dilaksanakan dengan pendekatan Revolusi Industri 4.0 melalui konsep e-commerce dan smart farming yang sedang digaungkan oleh Ditjen PDT. Potensi ekonomi digital seperti perkembangan jasa keuangan yang berbasis teknologi seperti model layanan mempertemukan pemberi pinjaman dengan peminjam melalui aplikasi, dan untuk Smart Farming hasil implementasi Internet of Things (IOT) untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal dengan meningkatkan produksi hasil pertanian berupa Drone Sprayer, peningkatan perikanan berupa Water Debit Sensor, dan Cow Health untuk peternakan. Produk dan konsep tersebut menjadi upaya kekinian PPDT sesuai perkembangan zaman untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal. Konsep ini juga memberikan alur pengelolaan potensi daerah yang lebih efektif, efisien, dan menguntungkan daerah tertinggal. Dampak positif yang diharapkan adalah setiap kabupaten daerah tertinggal dapat memaksimalkan produk unggulannya, memperluas jaringan pasar, dan dengan cepat melakukan branding kedaerahan. (Rilis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: