Kuasa Hukum Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Sebut Belum Terima Hasil Test DNA

Kuasa Hukum Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Sebut Belum Terima Hasil Test DNA

Anatasia Pase, Kuasa Hukum Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur. --(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Anatasia Pase, Kuasa Hukum pelapor A-L kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terasangka I-O, hingga saat ini belum mendapatkan hasil test DNA yang dilakukan  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu. 

BACA JUGA:HUT Lalu Lintas ke-68, Balap Liar Jadi Sorotan Polda Bengkulu

Dikatakan Anatasia Pase, jika hasil test DNA identik positip atau sama dengan DNA kliennya dan terlapor maka persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polda Bengkulu memang benar terjadi, akan tetapi sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan hasil test DNA dari Polda Bengkulu. 

Hanya saja siang ini pihaknya diminta untuk menghadirkan kembali saksi ke Polda Bengkulu untuk dimintai keteragan seusai dengan petunjuk dari kejaksaan yang disampaikan ke penyidik Polda Bengkulu. 

BACA JUGA:Polda Bengkulu Bekuk Wanita Muda dan Istri Bandar Sabu Asal Rejang Lebong

"Sejauh ini kami belum menerima hasil dari test DNA tersebut, jika nantinya hasil test DNA identik sama maka dapat dipastikan bahwa laporan kami atas persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh anak klien kami memang benar terjadi," kata Anatasia Pase (Rabu 27 September 2023).

BACA JUGA:Pelaku yang Tabrak Lari Nenek Salbia Belum Terungkap, Keluarga Datangi Polda Bengkulu

Ditambahkannya, hasil test DNA tidak mempengaruhi proses hukum yang tengah berjalan saat ini, akan tetapi jika nantinya hasil test DNA benar-benar identik maka tuduhan yang dilayangkan ke kliennya atas dugaan tuduhan kasus pemerkosaan adalah tuduhan palsu maka pihaknya akan mengambil langkah hukum lain. 

BACA JUGA:Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Bakti Sosial

"Hasil test DNA sama sekali tidak mempengaruhi proses hukum yang berjalan saat ini, dan jika hasil test DNA benar benar identik sama maka tuduhan yang dilayangkan ke klien kami tentang pemerkisana adalah palsu dan kami akan segera mengambil langkah hukum lain," tutupnya. 

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos BPNT Tahap 4 2023 Cair Lagi Hari Ini, Segera Ambil di Sini Uang Gratis hingga Rp600 Ribu

Diketahui, kedua belah pihak yakni pihak mantan asisten rumah tangga I-O sebelumnya telah melapor ke polda bengkulu tentang kasus dugaan pemerkosaan yang dialami I-O selama menjadi asisten rumah tangga yang diduga dilakukan oleh anak mantan majikan. 

BACA JUGA:Aniaya Sekuriti dan Rusak Fasilitas Hotel, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi

Sedangkan pihak A-L melaporkan I-O mantan asisten rumah tangga ke Polda Bengkulu lantaran melakukan persetubuhan anak dibawah umur bahkan dari laporan ini I-O telah ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: