Mantan Kabid Pengadaan BKPSDM Seluma Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Histeris
Kabid Pengadaan Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma Cucuk Wibowo, terdakwa perkara dugaan gratifikasi atau Pungutan Liar (Pungli) SK P3K Tenaga Kesehatan (Nakes) Seluma Tahun 2022, divonis 4 Tahun penjara kurunga--(Sumber Foto: Angga/BETV)
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: