Gubernur Bengkulu Evaluasi Seluruh Dokumen Perizinan Perkebunan dan Tambang

Gubernur Bengkulu Evaluasi Seluruh Dokumen Perizinan Perkebunan dan Tambang

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat diwawancara. --(Sumber Foto: Oki/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pasca ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Bengkulu Melawan, mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu menggelar aksi di Hari Tani Nasional, dan aksi tersebut pun sempat memanas antara massa dan aparat, bahkan aksi tersebut berakhir pada Selasa 26 September 2023 malam.

BACA JUGA:Bertemu Massa Aksi Hari Tani Nasional, Gubernur Pastikan Tuntutan Ditindaklanjuti

Setelah, pihak perwaakilan massa bertemu langsung dengan Gubernur dan melakukan audiensi guna mencari solusi dan menjawab tuntutan atau aspirasi dari massa pendemo di Hari Tani Nasional.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pun memastikan akan melakukan evaluasi semua dokumen perizinan perkebunan dan tambang besar yang ada di Provinsi Bengkulu juga akan memberikan sanksi tegas kepada pihak perusahaan jika memang ditemukan melanggar tidak melengkapi dokumen perizinan.

BACA JUGA:Gagal Bertemu, Massa Aksi Hari Tani Nasional Bertahan di Depan Kantor Gubernur

"Pertama saya sampaikan permhononan maaf kepada massa pendemo, dan juga saya sebagai Kepala Daerah memastikan akan meminta dinas terkait mengevaluasi dokumen perizinan perusahaan perkebunan dan tambang, jika ditemukan pelanggaran maka akan diberi sanksi tegas," kata Gubernur (Rabu 27 September 2023).

BACA JUGA:Hari Tani Nasional, Ratusan Mahasiswa dan Petani Gelar Aksi, Paksa Masuk Kantor Gubernur

Berikut 10 poin tuntutan yang dibawa massa aksi: 

1. Mendesak Gubernur Bengkulu selaku ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menyelesaikan konflik petani dengan perusahaa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang (pokok agraria) dan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria.

2. Meminta Gubernur Bengkulu untuk segera melakukan evaluasi dan audit perizinan seluruh perusahaan di Bengkulu, dan menghentikan aktifitas perusahaan yang illegal dan melakukan pelanggaran.

3. Meminta kepada ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu, Kabupaten/kota untuk melibatkan petani yang bersengketa dari setiap penyelesaian konflik yang ada.

4. Meminta kepada kapolda Bengkulu untuk memposisikan aparat kepolisian bersikap netral dalam pengamanan yang dilaksanakan.

5. Meminta kepada Kementrian ATR/BPN melalui pemerintahan Bengkulu untuk tidak memperpanjang HGU yang saat ini berkonflik dengan masyarakat.

6. Mengecam Aparat keamanan yang melakukan refresifitas dalam menyelesaikan permasalahan Agraria yang ada di Provinsi Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: