KPU

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Laboratorium RSUD Curup

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Laboratorium RSUD Curup

Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menahan dua tersangka dugaan korupsi Laboratorium RSUD Curup--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan laboratorium di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi BENGKULU tahun 2020 dengan nilai proyek sebesar Rp4,6 miliar.

BACA JUGA:Lansia di Rejang Lebong Ditemukan Meninggal Dunia di Pondok Tetangga

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan juga pengeledahan di bulan Juli lalu. Setelah ditetapkan tersangka, dua orang tersebut langsung dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Lansia di Rejang Lebong Ditemukan Meninggal Dunia di Pondok Tetangga

Adapun tersangka yakni Ivan Didi Septiadi sebagai Direktur CV Cahaya Rizki selaku pelaksana kegiatan dan Armansyah adalah ASN selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

BACA JUGA:Dua Dump Truk Ringsek Usai Adu Kambing di Tikungan Kesambe Baru Rejang Lebong

“Kami melakukan tindakan penahanan terhadap dua tersangka, yang pertama atas nama Ivan Didi Septiadi bin Herman Gustian, yang bersangkutan sebagai DIrektur CV Cahaya Rizki, pelaksana pembangunan Lab (laboratorium, red) Rumah Sakit Umum Daerah Rejang Lebong, dan kedua Armansyah, S.Kep bin M Yusuf, selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red) kegiatan tersebut," ungkap Kepala Kejari (Kajari) Rejang Lebong Fransisco Tarigan saat Press Release, Rabu sore (27/9).

BACA JUGA:Cari Burung, Dua Warga Rejang Lebong Dilaporkan Hilang di Hutan Madapi TNKS

Lebih lanjut, Kajari menyebutkan bahqa tindakan penahanan dilakukan sebagai upaya mencegah kedua tersangka melarikan diri dan mencoba menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA:Minggu Sehat Perkuat Silaturahmi, Ratusan Pesepeda Gowes Bareng ISSI Rejang Lebong

“Kerugian negara kurang lebih lima ratus jutaan, dan saat ini sedang dilakukan perhitungan di BPKP,” sambung Fransisco.

Sementara itu, untuk penetapan keduanya sebagai tersangka, Fransisco menegaskan berdasarkan dua alat bukti, keterangan ahli dan keterangan para saksi sebanyak 24 saksi yang telah diperiksa.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: