APK Melanggar Aturan, Bawaslu Bengkulu Tengah Kembali Peringatkan Bacaleg dan Parpol

APK Melanggar Aturan, Bawaslu Bengkulu Tengah Kembali Peringatkan Bacaleg dan Parpol

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah sudah dua kali menyurati Partai Politik (Parpol) untuk tidak memasang nomor urut dan ajakan memilih. Hanya saja surat peringatan itu tidak diindahkan oleh Parpol dan Bacaleg (Bakal Calon Legislatif--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah sudah dua kali menyurati Partai Politik (Parpol) untuk tidak memasang nomor urut dan ajakan memilih. Hanya saja surat peringatan itu tidak diindahkan oleh Parpol dan Bacaleg (Bakal Calon Legislatif).

BACA JUGA:Baliho Bacaleg Cantumkan Nomor Urut, Bawaslu Kepahiang Kirim Surat Imbauan ke Parpol

Surat peringatan tersebut dilayangkan Bawaslu karena memang saat ini belum memasuki masa kampanye dan belum mendapatkan nomor urut calon namun berbagai spanduk, baliho dari Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai dari DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten berseliweran di jalan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Bawaslu dan Polres Kepahiang Teken MoU, Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Selain itu, saat ini pun masih dalam tahap sosialisasi dengan memperkenalkan diri tanpa ada unsur mengajak, memasang nomor urut dan lainnya. Berbagai baliho Bacaleg ini pun berjejeran di ruang zona hijau sehingga dinilai merusak keindahan kota.

BACA JUGA:Eks Napi Daftar Bacaleg di Bengkulu Tengah, KPU: Nihil Pendaftar

Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah Evi Kusnandar bahwa pihaknya akan kembali melayangkan surat peringatan untuk penertiban APK, namun sebelum itu dilakukan terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Baliho Bertebaran di Ruang Publik Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu Surati Parpol

Bukan hanya itu saja Bawaslu juga akan meminta KPU agar menyurati Parpol agar meminta Bacaleg menaati tahapan demi tahapan dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA:Masa Sanggah DCS Nihil Tanggapan, 363 Bacaleg Rejang Lebong Lanjut Tahapan Pencermatan DCT

"Untuk tindakselanjutnya surat peringatan ketiga akan dilayangkan, untuk penertiban Apk sebelumnya akan berkoordinasi dengan pihak KPU Benteng," kata Evi Kusnandar.

BACA JUGA:210 Bacaleg TMS, Parpol Diberi Kesempatan Perbaikan Hingga 11 Agustus 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: