4 Warga Kaur Masuk Penjara Karena Narkoba, 2 Orang Adalah Ibu Rumah Tangga

4 Warga Kaur Masuk Penjara Karena Narkoba, 2 Orang Adalah Ibu Rumah Tangga

Sudah empat tersangka yang berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Kaur selama September 2023. Keempat tersangka diantaranya A-D (32) warga Padang Guci Hulu, D-P (44) warga Kecamatan Kaur, H-S (33) dan S-R (39) yang sama-sama warga Kecamatan Muara Sahung Ka--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sudah empat tersangka yang berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Kaur selama September 2023. Keempat tersangka diantaranya A-D (32) warga Padang Guci Hulu, D-P (44) warga Kecamatan Kaur, H-S (33) dan S-R (39) yang sama-sama warga Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Adapun keempatnya diamankan pada tanggal dan lokasi yang berbeda. Untuk tersangka A-D dan D-P diamankan pada Selasa 26 September 2023. Keduanya sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Dari tangan tersangka ini berhasil diamankan barang bukti berupa 2 unit HP dan 1 paket kecil sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus dengan plastik bening.

Selain itu tersangka H-S dan S-R keduanya diamankan pada pada Minggu 24 September 2023 oleh anggota Satresnarkoba Polres Kaur.

Di sisi lain, Waka Polres Kaur Kompol Enggarsah Alimbaldi SH., S.IK., didampingi Kasi Humas Polres Kaur AKP Johny Silaen dan KBO Satresnarkoba Polres Kaur Aiptu Jumadil dalam keterangan persnya Jumat 29 September 2023 mengungkapkan pengungkapan kasus ini. 

Melalui KBO Polres Kaur Aiptu Jumidil menyampaikan tersangka H-S dan R-S membeli barang haram tersebut di Sadau Daerah Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan, sedangkan tersangka A-D dan D-P mendapatkan barang haram tersebut dari Padang Guci Kabupaten Kaur.

"Untuk tersangka H-S dan R-S mendapatkan sabu diduga ari Sadau Sumatera Selatan, sedangkan dua tersangka lainnya didapat dari wilayah Padang Guci Kabupaten Kaur," kata KBO Satresnarkoba Polres Kaur

Akibat perbuatannya keempatnya disangkakan dengan Pasal 112 junto pasal 27 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun ke atas.

"Saat ini kita terapkan pasal 112 junto pasal 27 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 5 keatas, dan selanjutnya masih kita dalami apakah sebagai pengguna atau pengedar," tutupnya.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: