Soal Sekda Provinsi Definitif, Gubernur: Salinan Keppres yang Beredar Ilegal
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
Keppres tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo yang ditetapkan di Jakarta pada 26 september 2023 lalu oleh Presiden RI Joko Widodo.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: