KPU

Polresta Bengkulu Spill Pelaku Jambret Jalanan yang Meresahkan Kaum Hawa

Polresta Bengkulu Spill Pelaku Jambret Jalanan yang Meresahkan Kaum Hawa

Seorang pemuda berinisial Y-P (23) Warga Sumur Dewa Kota Bengkulu, ditangkap oleh Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu Karena Terlibat dengak aksi Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) di Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Seorang pemuda berinisial Y-P (23) Warga Sumur Dewa Kota Bengkulu, ditangkap oleh Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu Karena Terlibat dengan aksi Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) di Kota Bengkulu. Pelaku ditangkap pada Minggu (01/10) sore, saat pelaku sedang menongkrong di Depan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Jalan Indragiri Kelurahan Padang Harapan Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Simulasi Pengamanan Kota, Ada Demo hingga Jinakkan Bom

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kabag Ops Polresta Bengkulu didampingi oleh KBO Sat Reskrim Polresta Bengkulu IPDA Torisman Munthe mengatakan bahwa pelaku tersebut telah melakukan aksi penjambretan tersebut sebanyak 8 TKP di Kota Bengkulu. Dimana sasaran utama pelaku yakni para wanita yang terlihat membawa barang berharga, saat korbannya baik sedang berjalan kaki, mengendarai sepeda motor, maupun sedang jogging.

BACA JUGA:Hadapi Tahun Politik, Polresta Bengkulu Simulasi Penanganan Aksi Unjuk Rasa

Adapun dalam mencari mangsanya, pelaku terlbih dahulu memonitoring dengan berkeliling dengan menggunakan sepeda motor scoopy dengan nomor polisi BD 6529 CV miliknya.

“jadi jika kelihatan korbannya sedang lengah dan situasi sedang sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merampas tas, menendang jatuh korban, ataupun langsung merampas baik HP maupun emas korban,” jelas Kabag Ops.

BACA JUGA:Keluarga Nenek Salbia Korban Tabrak Lari Datangi Polresta Bengkulu, Tuntut Kejelasan Kasus

Dari pemeriksaan sementara, pelaku dalam menjalankan aksi jambretnya ini seorang diri, namun polisi masih terus berusaha mengungkap tindak pidana pejambretan lainnya di Kota Bengkulu.

Dan untuk  mempertanggungjawabkan ulahnya tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: