Tak Lakukan Pendampingan Proyek, Kejari Mukomuko Sebut Tetap Dukung Pembangunan RS Pratama
Rudi Iskandar Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko.--(Sumber Foto: Jemi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kendati menarik diri dari pendampingan proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama yang berlokasi di Kecamatan Ipuh, namun Kejari (Kejaksaan Negeri) Mukomuko tetap mendukung pihak ketiga menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Adapun alasan Kejari tak melakukan pendampingan karena proyek tersebut karena tak ada keterbukaan dari perencanaan.
BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Ingatkan Masyarakat Barhati-hati dalam Transaksi Jual-Beli Kendaraan
Awalnya pekerjaan tersebut diminta pendampingan oleh Dinas Kesehatan kepada Kejari Mukomuko namun telah dicabut Kejari.
Sesuai kontrak kerja proyek ini akan berlangsung dengan lama pekerjaan 165 hari kalender senilai Rp39 miliar.
BACA JUGA:Pelaku Penggelapan 40 Mobil Rental Ternyata Caleg DPRD Mukomuko
Berdasarkan informasi dari PPK bahwa progres pekerjaan yang dilaksanakan rekanan PT. Belimbing Sriwijaya ini memang berjalan lambat.
PPK pun sudah berkoordinasi dengan pihak ketiga agar untuk mengejar progres pekerjaan.
BACA JUGA:DPRD Desak DLH Segera Uji Laboratorium Dugaan Pencemaran Sungai PT AIP
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, menyampaikan bahwa walau pihaknya tidak melakukan pendampingan namun pihaknya mengingatkan kepada pihak rekanan agar bekerja sesuai RAB dan perencanaan yang ada agar penyelesaian proyek ini bisa tepat waktu.
BACA JUGA:Dinas Sosial Mukomuko Usulkan Anggaran Rp500 Juta untuk Bantuan Bencana
"Kejari sangat mensupport jalannya proses pembangunan, dengan harapan hasil dari proyek tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas terkhusus di Kecamatan Ipuh, dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan,’’ kata Rudi Iskandar.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar Tes Urine Dadakan untuk Anggotanya
Ditambahkannya pemerintah daerah pun telah maksimal untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat, sehingga jangan sampai pelaksanaan dan wujud dari bangunan tidak sesuai dengan yang diharapkan karena kedepannya tidak bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: