Satu Lagi Tersangka Korupsi RDTR 2014 Dikabarkan Bakal Kembalikan Kerugian Negara

Satu Lagi Tersangka Korupsi RDTR 2014 Dikabarkan Bakal Kembalikan Kerugian Negara

Enda Rahayu Ningsih pengacara tersangka M-H dalam kasus korupsi RDTR 2014 Bengkulu Tengah. --(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Satu lagi tersangka kasus korupsi Rencana Detail tata ruang (RDTR) 2014 Bengkulu Tengah dikabarkan bakal mengembalikan kerugian negara (KN). Tersangka yang maksud berinisial M-H yang akan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp59 juta.

BACA JUGA:Mantan Sekda Bengkulu Tengah dan 3 Lainnya Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi RDTR 2014

Dikonfirmasi pengacara tersangka Enda Rahayu Ningsih mengatakan bahwa kendati kliennya mengaku tidak menerima uang tersebut sepeserpun, namun M-H akan bertanggung jawab selaku Pengguna Anggaran saat menjabat Kepala Bappeda Bengkulu Tengah waktu itu dan mantan Sekda tahun 2017-2019.

BACA JUGA:Satu Lagi Tersangka Korupsi RDTR 2014 Kembalikan Kerugian Negara, Segini Besarnya

"Untuk pengembalian kerugian negara dijadwalkan hari jumat ini, dengan nilai lebih kurang sebaesar Rp59 juta yang langsung akan diserahkan oleh saya sebagai pengacara," kata Enda Rahayu (Jumat 6 Oktober 2023).

Disisi lain Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah Marjeck mengatakan bahwa pihaknya memang telah mendapatkan konfirmasi akan ada pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka korupsi kasus RDTR.

BACA JUGA:Cair Tanggal Ini, Segera Ambil Bansos BPNT Oktober 2023 Via Himbara, Penerima Dapat Uang Gratis Rp400 Ribu

"Memang ada konfirmasi dari salah satu pengacara tersangka nanum hingga saat ini belum ada aksi dari pengembalian kerugian negara tersebut," kata Marjeck.

Di sisi lain, sebelumnya sudah 2 tersangka yang mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi RDTR 2014. Masing-masing yakni K-M-S selaku konsultan sebesar Rp63,5 juta yang mengembalikannya pada Senin 25 September 2023 melalui Kuasa Hukum tersangka.

BACA JUGA:Satu Tersangka Korupsi RDTR 2014 Kembalikan Kerugian Negara

Selanjutnya N-R-D selaku Direktur PT. BCL, uang kerugian negara yang diserahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Bengkulu Tengah sebesar Rp15.000.000 melalui pengacara tersangka pada Senin 2 Oktober 2023 lalu.

(*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: