Kabar Gembira! Hari Ini 3 Bansos Cair Serentak kepada Penerima, Segera Cek dan Ambil Uang hingga Beras Gratis
Cek penerima bansos PKH, BPNT, dan bansos beras 30 kg cair serentak hari ini.--(Sumber Foto: Tria/BETV)
Ada dua cara penyaluran bansos BPNT, yakni melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BSI dan Mandiri) dan PT Pos Indonesia.
Jika penerima BPNT mengambil dana melalui Bank Himbara, maka pencairannya dilakukan selama dua bulan sekali dengan nominal Rp400.000 per tahap.
Sementara jika disalurkan melalui PT Pos Indoneisa, maka akan cair selama 3 bulan sekali dengan nominal Rp600.000 per tahap.
Jika mengacu pada pencairan melalui PT Pos Indonesia, maka bansos BPNT saat ini memasuki tahap 4 untuk alokasi Oktober-November-Desember 2023.
Selain BPNT, bansos kedua yang cair hari ini adalah PKH yang saat ini juga telah memasuki tahap 4 untuk alokasi pencairan Oktober-November-Desember.
Dalam setahun, penerima manfaat PKH 2023 menerima sejumlah bantuan uang gratis mulai dari Rp900.000 hingga 3.000.000.
Nominal bantuan sosial PKH 2023 tidak sama antara kategori satu dengan kategori lainnya.
Berikut kategori penerima bansos PKH 2023 beserta nominal bantuan:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Balita 0 - 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Anak SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu per tahun
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
- Anak SMA : Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun
- Anak cacat berat/disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp. 2,4 juta per tahun
- Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp. 2,4 juta per tahun
Bukan hanya itu, ternyata penerima PKH dan BPNT tahap 4 juga akan membawa pulang bansos tambahan berupa beras hingga 30 Kg.
Bansos beras 30 kg menjadi bansos ketiga yang cair bersamaan dengan PKH dan BPNT hari ini.
Dilansir dari laman resmi Bulog, bulog.co.id, bansos beras digelontorkan pemerintah untuk mewaspadai potensi kenaikan permintaan bahan pangan pada periode Natal dan Tahun Baru agar tidak berdampak pada lonjakan harga pangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: