Sandi Fee untuk “Ibul” Disebut Kontraktor di Persidangan Dirwan
BETVNEWS,- Pemeriksaan keterangan saksi dalam sidang perkara kasus suap fee proyek pembangunan jalan dan jembatan di Bengkulu Selatan, kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada rabu (25/10) siang. Saksi adalah suami istri kontraktor, Eko dan Yeyen, kontraktor Harmen, Kadis PUPR Bengkulu Selatan Silustero, dan Kabid bina marga Dinas PUPR, Nusadian. Dalam persidangan, Harmen mengakui pernah memberikan fee dari proyek yang ia dapatkan. Jaksa pun mempertanyakan arti kata "Ibul" yang disebut sebagai tujuan pemberian fee. "Pak Suhadi menyampaikan, 10-5. 10 untuk ke dinas, pak suhadi menyampaikan pengamanan. Pengamanan yang mana? Ibul" jelas Harmen. Sidang masih berlanjut pada rabu siang, dengan megggali keterangan saksi satu persatu. (Taufan Ajo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: