KPU

Cek Bansos PIP Kemdikbud 2023 Hari Ini, Pemilik KIP Dapat Uang Gratis Rp1 Juta, Langsung Masuk Rekening Kamu

Cek Bansos PIP Kemdikbud 2023 Hari Ini, Pemilik KIP Dapat Uang Gratis Rp1 Juta, Langsung Masuk Rekening Kamu

Ilustrasi. Bansos PIP Kemdikbud cair lagi hari ini.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

Untuk tambahan informasi, setiap peserta didik atau orang tua maupun sebagai wali siswa, nantinya akan diminta untuk mengisi formulir pembukaan rekening yang telah disediakan bank penyalur masing-masing wilayah.

BACA JUGA:Oktober Rezeki Nomplok! Bansos BPNT Tahap 4 Cair Via Kantor Pos, Bantuan Oktober-Desember Dapat Rp600.000

Besaran rincian bantuan sosial PIP Kemdikbud 2023

SD sederajat/Program Paket A/SDLB: 

  • Rp225.000 untuk kelas VI semester genap
  • Rp450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan IV semester genap

SMP sederajat/Program Paket B/ SMPLB:

  • Rp375.000 untuk kelas IX semester genap
  • Rp750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap

SMA sederajat/Program Paket C/SMALB:

  • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap

SMK:

  • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap

SMK Program 4 tahun:

  • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI dan XII semester genap

BACA JUGA:Rezeki Nomplok! 5 Bansos Ini Masih Cair ke Penerima Oktober 2023, Pastikan Namamu Termasuk, Ada BPNT dan PKH

Bagi siswa yang sudah menerima SK Pemberian, siswa KIP SD, SMP, SMA, dan SMK dapat langsung melakukan pencairan di bank.

Sementara bagi siswa yang sama sekali belum pernah mendapat PIP 2023, segera miliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) lebih dulu agar dapat mendaftar sebagai penerima bantuan.

Setelah mengetahui cara cek penerima dan rincian besaran di atas, siswa sebagai penerima bansos yang tidak memiliki KIP, dapat pula mendaftar menggunakan KKS atau SKTM.

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT 2023 Cair Oktober, Cek Daftar Penerima Terbaru Periode 4 di Situs Resmi Ini

Selanjutnya, dapat mendaftar ke sekolah maupun lembaga pendidikan terdekat mengikutsertakan KKS orang tuanya yang sudah didaftarkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Seperti yang diberitahukan sebelumnya, bahwa siswa dapat pula daftar melalui SKTM dengan memintanya dari RT/RW serta Kelurahan/ Desa yang sudah melengkapi syarat pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: