Cek Rekening KKS! Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Serentak, Penerima Dapat Bantuan Uang Tunai Ratusan Ribu
Bansos BPNT dan PKH tahap 4 cair serentak hari ini.--(Sumber Foto: Tria/BETV)
Sementara jika disalurkan melalui PT Pos Indoneisa, maka akan cair selama 3 bulan sekali dengan nominal Rp600.000 per tahap.
Apabila merujuk pada pencairan melalui PT Pos Indonesia, maka bansos BPNT akan telah memasuki tahap 4 untuk alokasi Oktober-November-Desember 2023.
Selain BPNT, ada bansos PKH yang telah memasuki tahap 4 untuk alokasi pencairan bulan Oktober-November-Desember 2023.
Dalam setahun, penerima manfaat PKH 2023 menerima sejumlah bantuan uang gratis mulai dari Rp900.000 hingga 3.000.000.
Nominal bantuan sosial PKH 2023 berbeda-beda karena akan disesuaikan dengan kategori penerimanya.
Berikut kategori penerima bansos PKH 2023 beserta nominal bantuan:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Balita 0 - 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Anak SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu per tahun
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
- Anak SMA : Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun
- Anak cacat berat/disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp. 2,4 juta per tahun
- Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp. 2,4 juta per tahun
Seperti dijelaskan sebelumnya, kedua bansos ini sama-sama telah memasuki tahap 4 untuk bulan Oktober-November-Desember 2023.
Kabar baiknya, bansos BPNT dan PKH tahap 4 dijadwalkan cair serentak dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Dengan begitu, hari ini bansos BPNT dan PKH tahap tahap 4 akan cair kepada sejumlah penerima di beberapa wilayah Indonesia secara bertahap.
Berikut jadwal lengkap pembagian bansos BPNT dan PKH 2023:
- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret 2023
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni 2023
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September 2023
- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember 2023
BACA JUGA:Tanggal Ini Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair, Dana Rp750 Ribu Masuk Rekening, Cek Nama Penerimanya
Berdasarkan peraturan pemerintah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar menjadi penerima bantuan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: