Bansos PKH Tahap 4 2023 Oktober Cair Lagi, 10 Juta KPM Dapat Uang Rp750.000, Cek Nama Kamu Sekarang

Bansos PKH Tahap 4 2023 Oktober Cair Lagi, 10 Juta KPM Dapat Uang Rp750.000, Cek Nama Kamu Sekarang

Bansos PKH Tahap 4 2023 Oktober Cair Lagi, 10 Juta KPM Dapat Uang Rp750.000, Cek Nama Kamu Sekarang--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali tersalurkan kepada masyarakat miskin bersyarat.

Bansos PKH tahap 4 cair lagi di bulan Oktober 2023 untuk 10 juta keluarga penerima manfaat.

BACA JUGA:Cek Jadwal dan Tanggal Penyalurannya, Bansos PKH Tahap 4 Anak Sekolah Cair, Penerima Dapat Cuan Rp500 Ribu

Penerima bansos PKH dapat menerima bantuan dengan nominal bantuan yang luar biasa.

Pemerintah bersama Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan sejumlah anggaran bantuan PKH 2023 senilai 78 triliun untuk membantu masyarakat miskin di tanah air.

BACA JUGA:Cek Disini! Penerima PKH Lansia hingga Disabilitas Dapat Bansos Rp600.000, Pastikan Nama Kamu Termasuk

Bansos PKH 2023 adalah bantuan yang diberikan pemerintah dalam bentuk uang tunai untuk keluarga prasejahtera guna mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Bansos PKH 2023 disalurkan dalam empat kali tahapan yakni setiap tiga bulan sekali.

BACA JUGA:Cek Rekening KKS! Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Serentak, Penerima Dapat Bantuan Uang Tunai Ratusan Ribu

Bantuan disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Per KPM dapat menerima bantuan bansos PKH hingga Rp 10,4 juta per kepala keluarga (KK).

BACA JUGA:Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Cair Oktober 2023, Cek Nama Kamu di Link Berikut dan Dapatkan Bantuan Rp2.400.000

Dana bantuan ini disalurkan melalui 2 mekanisme, yakni Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BSI dan Bank Mandiri.

Pencairan melalui Bank Himbara ialah untuk KPM pemegang kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang berfungsi sekaligus sebagai rekening ATM, sedangkan Kantor Pos untuk masyarakat yang tak memiliki rekening atau KKS .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: