Korupsi Berjamaah Dana BTT Seluma Bengkulu, 2 ASN hingga 10 Kontraktor Jadi Tersangka
Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu pada Senin (16/10) menetapkan 12 orang tersangka kasus korupsi belanja tidak terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Seluma, yang menyebabkan kerugian negara hi--(Sumber Foto: Adi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu pada Senin (16/10) menetapkan 12 orang tersangka kasus Korupsi belanja tidak terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Seluma, yang menyebabkan kerugian negara hinga Rp1,5 miliar.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan mengatakan bahwa 12 tersangka terdiri dari 2 ASN (Aparatur Sipil Negara) dan 10 orang kontraktor yang terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur Perusahaan Kontruksi di Bengkulu.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Desa Cirebon Baru, Kantor Desa hingga Kecamatan Digeledah Jaksa
Penahananan 12 orang tersangka tersebut telah dilakukan Polda Bengkulu sejak tanggal 12 Oktober 2023 lalu.
"12 orang yang kita amankan terdiri dari 2 orang aparatur sipil negara dan 10 orang direktur dan wakil direktur perusahaan kontruksi dan sudah kita tahan sejak 12 Oktober lalu," kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu (Senin 16 Oktober 2023).
BACA JUGA:Masih Cair! Penerima Bansos PKH dan BPNT Siap Dapat Beras 30 Kg, Cek Nama Kamu di Link Ini
Ditambahkannya dalam kasus korupsi anggaran biaya belanja tidak terduga atau BTT di BPBD Kabupaten Seluma ini anggaran yang digelontorkan sebesar Rp3,8 miliar untuk pengerjaan 8 kegiatan dan 4 pengawasan dari anggaran tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar.
Ke-12 tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor junto 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: