Gubernur Sambut Rencana Pilkada Dimajukan September 2024

Gubernur Sambut Rencana Pilkada Dimajukan September 2024

Gubernur Rohidin Mersyah menyambut baik rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) dimajukan September 2024. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur Rohidin Mersyah menyambut baik rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) dimajukan September 2024. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menjamin anggaran untuk tahapan Pilkada tersedia di APBD Provinsi Bengkulu

"Kita memastikan dan komitmen dengan KPU tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan jadwal. Kemarin saya juga sudah rapat zoom bersama Kemendagri dan Komisi II DPR RI bahwa hampir dipastikan nota kesepakatan Pilkada akan dimajukkan September 2024. Tentu tahapan juga dimajukan lebih awal," ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Selasa 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:Gubernur Lantik 3 Kepala OPD Pemerintah Provinsi Bengkulu

Rohidin juga meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk merancang kebutuhan anggaran dengan baik dan jangan sampai kurang, agar tahapan Pilkada 2024 mendatang bisa berjalan dengan sesuai dengan tahapan.

BACA JUGA:Gubernur: TKI Bengkulu Utara yang Meninggal di Malaysia Segera Dipulangkan, Mohon Doanya

"Saya meminta kepada KPU kebutuhan anggaran betul-betul dirancang dan jangan sampai kurang agar tahapan Pilkada 2024 bisa berjalan dengan baik," ujar Rohidin.

BACA JUGA: Berikan Bantuan Untuk Nelayan Bengkulu, Gubernur Ingatkan Jangan Dijual

Dalam APBD Perubahan Provinsi Bengkulu 2023 telah menganggarkan untuk tahapan awal Pilkada tahun 2024 sebesar Rp 3 miliar.

"Kita baru menganggarkan Rp 3 miliar dalam APBD Perubahan artinya bukan tidak menganggarkan karena diakhiri tahun banyak sekali kebutuhan yang mendesak. Tetapi jika kebutuhan tahapan Pilkada 2024 pada bulan November-Desember tidak cukup Rp 3 miliar silakan ajukan saja karena kita bisa hendel dengan anggaran BTT,," kata Rohidin.

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu: Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp44 Miliar Wajib Dianggarkan

Sementara itu, jika mengacu SE Mendagri tentang pendanaan Pilkada 2024, pemerintah daerah wajib mengganggarkan 40 persen dari kesepakatan anggaran Pilkada di  masing-masing daerah.

"Itu kan formasi yang disiapkan pemerintah pusat tetapi tinggal kita mencari solusi karena jika kita serahkan 40 persen dari Rp 110 miliar apa mungkin terserap selama 2 bulan," sampai Rohidin.
(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: