KPU

Pemda Warning Mitra Bulog di Bengkulu Selatan Jual Beras SPHP Sesuai HET

Pemda Warning Mitra Bulog di Bengkulu Selatan Jual Beras SPHP Sesuai HET

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Selatan Binagransyah--(Sumber Foto: Yoan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi atau HET khususnya beras SPHP (Stabilisasi Pasokan Harga Pasar) sebesar Rp57.000 ukuran 5 kilogram. Beras SPHP ini bertujuan untuk menurunkan harga beras di pasaran yang disalurkan melalui pasar induk dan ritel.

BACA JUGA:Perum Bulog Siap Tampung Gabah Petani Bengkulu

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Selatan Binagransyah menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap HET beras di pasaran. Bahkan pihaknya juga siap melakukan sidak di beberapa titik guna memastikan khususnya mitra Bulog dapat menjual beras sesuai HET. 

Sanksi yang diberlakukan kepada mitra Bulog yang melanggar ketentuan HET berupa denda dan pencabutan izin usaha. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan sinyal kuat kepada para pelaku usaha agar patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Bulog Rejang Lebong Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap II untuk Tiga Bulan

Selain itu pihaknya juga berharap agar masyarakat turut mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras. Masyarakat juga diharapkan untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya praktik jual beras di atas HET apalagi saat ini Kabupaten Bengkulu Selatan juga tengah terancam kekurangan pangan lantaran musim kemarau. 

BACA JUGA:Bulog Bengkulu Tambah Stok Beras 4.000 Ton

“Semua komponen harus berperan aktif dalam menjaga stabilitas harga ini, terebih lagi saat ini bengkulu selatan tengah dilanda musim kemarau yang menyebabkan potensi kekurangan pangan dapat terjadi kapanpun,” kata Binagransyah.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: