Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Aturan Baru Dana BOS Berlaku, Sekolah Wajib Anggarkan Buku dan Larang Pungut Biaya ke Siswa

Aturan Baru Dana BOS Berlaku, Sekolah Wajib Anggarkan Buku dan Larang Pungut Biaya ke Siswa

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan menegaskan adanya perubahan regulasi dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permend--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan menegaskan adanya perubahan regulasi dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025.

Dalam regulasi terbaru ini, penggunaan dana BOS diatur lebih rinci dan terukur. Sekolah diwajibkan mengalokasikan minimal 10 persen dana BOS untuk pengadaan buku. Sementara itu, anggaran untuk sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen.

BACA JUGA:Hari Juang TNI AD ke-80, Danrem 041/Gamas Tegaskan Komitmen Sinergi Rehabilitasi Pasca Bencana

Selain itu, pembiayaan honor tenaga non-ASN juga dibatasi. Untuk sekolah negeri, honor tenaga non-ASN maksimal 20 persen, sedangkan untuk sekolah swasta maksimal 40 persen dari total dana BOS yang diterima.

Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Bengkulu Selatan, Zero Kurniawan, S.Sos, menegaskan bahwa dana BOS merupakan sumber utama pendanaan operasional sekolah, sehingga penggunaannya harus sesuai aturan dan tepat sasaran.

BACA JUGA:SAH!! Deddy Ramdhani Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif Seluma

“Dana BOS adalah jantung operasional sekolah. Dalam aturan terbaru ini, sekolah wajib mengalokasikan dana BOS untuk pembelian buku dan tidak boleh dialihkan ke kebutuhan di luar ketentuan,” tegas Zero.

Ia menjelaskan, Disdikbud Bengkulu Selatan telah melakukan sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan guna mencegah kesalahan dalam pencairan, penggunaan, maupun pelaporan dana BOS. Kepala sekolah dan operator diminta lebih cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami sudah menyampaikan langsung kepada pihak sekolah. Jangan sampai penggunaan dana BOS keluar dari regulasi, karena konsekuensinya bisa berdampak hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:Tiga Besar Seleksi JPT Pratama Pemprov Bengkulu Resmi Diumumkan, Berikut Nama-namanya

Selain itu, sekolah juga diwajibkan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS. Sekolah diminta terbuka kepada masyarakat terkait alokasi anggaran dan tidak ragu merealisasikan dana selama sesuai ketentuan.

Zero juga menegaskan, sekolah dilarang keras melakukan pungutan kepada siswa, termasuk dengan alasan pengadaan buku. Jika masih ditemukan praktik pungutan, pihak sekolah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:BMKG Bengkulu: Hujan Dengan Intensitas Sedang Hingga Lebat Masih Akan Berlangsung Beberapa Hari Kedepan

“Dengan pengelolaan dana BOS yang tepat dan transparan, kami berharap mutu pendidikan meningkat dan lulusan sekolah memiliki daya saing yang lebih baik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait