Pengamat Politik Sebut Keputusan MK Jalan Gibran Jadi Cawapres
Alfarabi, Dosen Fispol Universitas Bengkulu--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pengamat Politik Universitas Bengkulu (Unib) Dr. Alfarabi, MA menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI soal syarat usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), menyatakan batas usia Capres dan Cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Keputusan MK soal syarat usia capres dan cawapres memberikan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres karena jelas dalam. Keputusan MK menyatakan yang pernah menjabat sebagai kepala daerah, baik tingkat gubernur ataupun bupati dan wali kota bisa mencalon presiden atau wakil presiden," kata Alfarabi dosen aktif di Fispol Universitas Bengkulu ini, Selasa 17 Oktober 2023.
BACA JUGA:Relawan Gibran Bengkulu Respon Keputusan MK Soal Syarat Usia Capres dan Cawapres
Lebih jauh, Alfarabi menjelaskan, permasalahan syarat batas usia menjelang Pemilu 2024 yang kurang dari 5 bulan ini adalah bagaimana partai politik ingin mendapatkan dukungan dari Presiden Jokowi yang diketahui ketika pemilihan presiden 2024 nanti masih memiliki pengaruh kekuasaan.
"Keputusan MK adalah menjawab apakah Gibran bisa mencalonkan atau tidak, sudah terjawab. Tetapi kembali lagi partai politik. Namun jika kita bicara Gibran sebenarnya soal arah dukungan Jokowi di Pemilu 2024," ujar Alfarbi.
BACA JUGA:Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini, Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Ditolak
Kemudian menurut Alfarabi, arah dukungan Jokowi akan mendukung siapa di Pilpres 2024 sebenarnya sudah mulai terlihat dari masuknya Kaesang Pangarep putra bungsu Presiden Jokowi menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), lalu relawan pro Jokowi (Projo) juga telah mendeklari dukungan ke Capres Probowo Subianto.
"Ini sebenarnya memperjelas arah dukungan Jokowi yang bersebarangan dengan PDIP partai mengusungnya sebagian presiden. Kita ketahui PDIP saat ini mendukung Ganjar Pranowo," terangnya.
Diketahui, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI soal syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mengabulkan gugatan mahasiswa UNSA atas nama Almas Tsaqibbirru Re A, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang batas usia capres dan cawapres terhadap uji materi terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat usia capres dan cawapres.
Keputusan MK menyatakan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: