Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Catatan Hitam 365 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Catatan Hitam 365 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

M. Ghifar Alfarizsy, Menteri Luar Negeri BEM KBM UNIB 2025--(Sumber Foto: IST/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Negara Republik Indonesia yang saat ini dipimpin oleh Prabowo-Gibran dengan mengusung Kabinet Merah Putih Periodisasi 2024-2029. Tepat pada tanggal 20 Oktober 2024 saat dilantik hingga 20 Oktober 2025 menginjak masa kepemerintahan yang berlangsung selama satu tahun. Tentu dalam perjalanan satu tahun keberlangsungan pemerintahan Prabowo-Gibran menyisakan banyak jejak yang perlu diberi peringatan keras guna mengembalikan esensi bahwa kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat.

Pada awal terpilihnya Prabowo-Gibran sudah banyak menuai kontroversial dan menimbulkan banyak kekhawatiran ditengah masyarakat. Hal ini terlihat intervensi paman Gibran yang sekaligus menantu dari Jokowi yang menjadi Hakim MK yakni Anwar Usman yang menciderai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUUXXI/2023. Tentu mulai dari proses pemilihan ini, negara sudah mempertontonkan kepada masyarakat bahwa untuk mendapatkan kekuasaan Prabowo-Gibran sudah melangkahi konstitusi dan tidak menghormati supremasi hukum.

BACA JUGA:Dari Reseller Jadi Produsen, Ledy Angkat Jeruk Kalamansi Jadi Produk Unggulan UMKM Bengkulu

Adapun koalisi yang dibentuk oleh Prabowo-Gibran yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju adalah hampir dari seluruh partai politik yang ikut berkonstelasi pada pemilu 2024. Hal ini dikhawatirkan dapat mematikan perlawanan oposisi partai lain terhadap kepemerintahan Prabowo-Gibran. Lain dari pada hal itu, koalisi yang terbentuk sebagai tim pemenangan Prabowo-Gibran ini diberi nama Koalisi Indonesia Maju.

Koalisi dibawakan Prabowo-Gibran ternyata sukses mengantarkan kemenangan Prabowo-Gibran dalam konstelasi pemilihan umum 2024 dengan satu kali putaran, dengan perolehan suara 96.214.691 suara (58,58%). Tentu keberhasilan Koalisi Indonesia Maju ini mengharuskan Prabowo-Gibran melakukan pembagian kursi kekuasaan sebagai bentuk sikap politik balas budi ataupun kontrak politiknya.

Dominasi Sistem Presidensial di Indonesia membuat Presiden Prabowo dapat memuluskan pembentukan kabinet gemuk. Hal ini dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Kementerian Negara sebagai payung hukum legalitas pembentukan kabinet gemuk. Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai bahwa kabinet gemuk yang terdiri dari 48 kementerian dengan 109 menteri dan wakil menteri berakibat melonjaknya anggaran yang dibutuhkan untuk mengakomodir pembentukan pemerintahan Prabowo-Gibran sebanyak 114% yang semula pada pemerintahan Jokowi Rp387,6 Miliar menjadi Rp777 Miliar.

BACA JUGA:Di Tengah Era Digital, Pria di Bengkulu Pilih Koleksi Ribuan Prangko Sejak 1998, Bangkitkan Kenangan Masa Lalu

Namun tidak puas dari besarnya anggaran tersebut terdapat 7 kementerin koordinator yang mengajukan dana tambahan sebesar Rp5,18 Triliun dengan landasan kebutuhan operasional, belanja pegawai dan program prioritas. Padahal jika dikomparasikan dari pada membentuk kabinet yang gemuk ini, efektivitas anggaran negara dapat dialih fungsikan untuk sektor yang lebih prioritas seperti pendidikan, kesehatan dan ekonomi, lain-lain. Namun sayangnya alih-alih penggunaan dana yang baik malah digunakan untuk membayar pejabat-pejabat dalam kabinet gemuk dan menuai narasi kontroversia di masyarakat sipil yang mempertanyakan urgensi yang secara tidak langsung mempengaruhi stabilitas masyarakat sipil tersebut.

Upaya Presiden Prabowo untuk mengumpulkan dana negara yang besar guna menjalankan roda pemerintahan yang gemuk tersebut adalah dengan mengeluarkan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara. Kebijakan ini dipercaya dapat menghemat anggaran belanja negara hingga Rp309,69 triliun, efisiensi ini berlaku untuk belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan mesin dan kegiatan seremonial.

Namun disisi lain, kebijakan ini mempengaruhi ketidakstabilan perekonomian negara karena rendahnya perputaran daya transaksi masyarakat yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi, angka pengangguran yang meningkat, PHK dimana-mana, pembangunan infrastruktur yang terhambat bahkan potensi SDM yang tidak berkembang.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Kades Lebong Tandai Sebagai Tersangka Korupsi APBDes TA 2022-2023

Lalu dalam aspek supremasi hukum berlangsungnya satu tahun pemerintahan PrabowoGibran, terjadi banyak pengabaian terhadap hukum dan demokrasi bahkan Hak Asasi Manusia (HAM). Pada triwulan pertama 2025, masyarakat diresahkan dengan adanya Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang saat ini telah menjadi UU Nomor 3 tahun 2025, yang memuat perluasan kewenangan TNI itu sendiri.

Perluasan kewenangan TNI ini tentu merupakan upaya dalam meregresi demokrasi dengan cara menghidupkan kembali dwifungsi TNI dengan gaya baru. Mulai dari kedudukan TNI, penanganan siber, perluasan pos jabatan sipil, dan perpanjangan usia pensiun bagi TNI.

Bukan hanya itu, dilantiknya seorang Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet juga melukai konstitusi yang berlaku, dalam pasal 47 ayat (1) UU 34/2004 bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: