Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Kades Lebong Tandai Sebagai Tersangka Korupsi APBDes TA 2022-2023
Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Kades Lebong Tandai Sebagai Tersangka Korupsi APBDes TA 2022-2023--(Sumber Foto: Shafrawi Salam/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara resmi menetapkan kepala desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih inisial S-P sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Penetapan ini diumumkan setelah penyidik kejari menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 hingga 2023, Senin (20/10/2025).
BACA JUGA:50 Pejabat Eselon II hingga IV di Pemprov Bengkulu Dilantik, Ini Pesan Gubernur Helmi Hasan
Kajari kabupaten Bengkulu Utara, Ristu Dermawan mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini, dalam menetapkan tersangka berinisial S-P, kejari telah memperoleh barang bukti yang cukup melalui rangkai pemeriksaan terhadap 31 orang saksi dan sebanyak 118 alat bukti yang telah di sita.
"Selain itu juga, telah melakukan tindakan penggeledahan kantor desa lebong tandai, rumah kepala desa hingga pengecekan fisik langsung ke lapangan, yang melibatkan dari tim ahli fisik dan tim dari inspektorat Bengkulu Utara," ungkapnya.
BACA JUGA:Saling Tatap di Tempat Parkir Hiburan Malam, Mahasiswa di Bengkulu Ditikam OTD
BACA JUGA:Anggaran Terbatas, PPPK Paruh Waktu Seluma Terancam Tak Digaji Sesuai UMP
Adanya dugaan penyalahgunaan APBDES tahun 2022-2023, dengan total anggaran sebesar Rp2,8 milliar. Adapun rinciannya Rp1,3 milliar anggaran pada tahun 2022 dan Rp1,5 anggaran APBDes di tahun 2023.
"Modus operasi pelaku bertanggung jawab sebagai pengelolaan keuangan dana desa, mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaanya ditemukan adanya penyimpangan, seperti fiktif dan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Kajari, Ristu Dermawan.
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Bencoolen, Pengendara Motor Tewas, Sopir Truk Langsung Serahkan Diri ke Polisi
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Tinjau Pengerjaan Irigasi dan Jembatan di Dusun Ganjuah
Lanjut kajari, berdasarkan dari rangkaian tersebut dan gelar perkara yang sudah di lakukan, pihak kejari kabupaten Bengkulu Utara akhirnya menetapkan satu orang tersangka berinisial S-P yang merupakan pejabat kades setempat periode 2022-2023.
Sementara itu, dari pemeriksaan sementara, kerugian negara di perkirakan mencapai Rp500 hingga Rp700 juta rupiah. Namun, untuk total kerugian negara yang pastinya, masih menunggu perhitungan dari tim ahli inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


