Anggaran Terbatas, PPPK Paruh Waktu Seluma Terancam Tak Digaji Sesuai UMP
Anggaran Terbatas, PPPK Paruh Waktu Seluma Terancam Tak Digaji Sesuai UMP--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Meski dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa gaji tenaga PPPK paruh waktu harus disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK), namun ketentuan tersebut belum bisa diterapkan di Kabupaten Seluma.
Pemkab Seluma memastikan tidak mampu membayar gaji PPPK paruh waktu sesuai besaran UMP Provinsi Bengkulu, yang saat ini mencapai Rp2,6 juta per bulan.
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Bencoolen, Pengendara Motor Tewas, Sopir Truk Langsung Serahkan Diri ke Polisi
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Tinjau Pengerjaan Irigasi dan Jembatan di Dusun Ganjuah
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Seluma, Dedy Ramdhani, menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran daerah menjadi kendala utama dalam penerapan aturan tersebut.
Kondisi keuangan daerah semakin berat, terlebih dengan adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Genjot PAD dan Percepat Realisasi Belanja untuk Dukung Pembangunan Daerah
BACA JUGA:Akses Jalan Putus total, DPRD Seluma Minta BPBD Sigap Tangani Bencana Longsor di Ulu Talo
“Daerah jelas tidak mampu membayar gaji PPPK paruh waktu sesuai UMP karena anggarannya tidak tersedia. Jadi, pembayaran gajinya nanti akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan di masing-masing OPD tempat mereka bertugas,” tegas Dedy Ramdhani.
Dedy juga menyebutkan, pada tahun 2026 beban keuangan daerah diperkirakan semakin meningkat, sehingga pemerintah harus lebih selektif dalam mengatur pengeluaran, termasuk dalam hal pembayaran tenaga kerja.
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan Satu Keluarga di Bengkulu Selatan Alami Gangguan Jiwa
BACA JUGA:Sugimulyo Dikukuhkan sebagai Kepala BPKP Provinsi Bengkulu
Sementara itu, Pemkab Seluma telah mengusulkan 280 orang tenaga PPPK paruh waktu kepada pemerintah pusat. Mereka merupakan tenaga honorer yang masuk dalam database nasional, namun belum lulus dalam seleksi CPNS maupun PPPK tahap I sebelumnya.
“Untuk tenaga PPPK paruh waktu yang diusulkan jumlahnya sekitar 280 orang. Saat ini kami masih menunggu penerbitan Nomor Induk (NI) dari BKN,” tambah Dedy.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

