Akhir Pelarian DPO 12 Tahun Kasus Korupsi Jembatan Gantung Muara Bengkulu

Akhir Pelarian DPO 12 Tahun Kasus Korupsi Jembatan Gantung Muara Bengkulu

Terpidana Defrizal (56) mantan PNS pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu ditangkap setelah 12 tahun buron. --(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Defrizal (56) mantan PNS Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

Ia di tangkap saat berada di Jalan Talao Mundam, Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Selasa (17/10/2023).

BACA JUGA:Satu Lagi Tersangka Proyek Asrama Haji Bengkulu Ditahan Kejati, Kali Ini Broker Revitalisasi Proyek

Defrizal merupakan terpidana tindak pidana korupsi bersama dengan 3 terpidana lainnya pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007 sampai dengan 2009 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar dari anggaran Rp 9 miliar lebih. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Yunitha Arifin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya penangkapan DPO tersebut. Defrizal kata Kajari akan tiba Rabu (18/10) sore ini sekira pada pukul 18.00 WIB di Bengkulu. 

"Ya benar yang bersangkutan hendak dibawa ke Bengkulu sore nanti, nanti kami akan sampaikan pada press release," sampainya.

BACA JUGA:Tersangka Kelima Perintangan Korupsi Dana BOK Kaur Ditahan Kejati Bengkulu

Defrizal bertindak sebagai Pengawas atau pelaksana kegiatan sedangkan 3 terpidana lainnya yakni mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu, Zulkarnain Muin telah divonis 2011 lalu dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Zulkarnain Muin pun sempat menjadi DPO sampai tertangkap bulan Desember 2020 lalu.

BACA JUGA:Dempo Xler Edukasi Pemilih Pemula Pilih Caleg Berkualitas Bukan Karena Baliho

Kemudian Asy’ari selaku PPTK menerima vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara serta Sumarno selaku PPTK menerima vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

JPU sebelumnya pun telah menuntut Defrizal pada 2011 lalu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Masih pada 2011, Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Defrizal pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Namun belum sempat dieksekusi, terpidana telah lebih dahulu kabur. 

(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: