Satu Lagi Tersangka Proyek Asrama Haji Bengkulu Ditahan Kejati, Kali Ini Broker Revitalisasi Proyek

Satu Lagi Tersangka Proyek Asrama Haji Bengkulu Ditahan Kejati, Kali Ini Broker Revitalisasi Proyek

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (16/10/2023) kembali menetapkan satu orang lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji tahun 2020 senilai Rp. 30 Miliar yang dananya bersumber dari APBN den--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (16/10/2023) kembali menetapkan satu orang lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji tahun 2020 senilai Rp. 30 Miliar yang dananya bersumber dari APBN dengan Satker kegiatan yakni Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.

Dan tersangka yang ditahan oleh Penyidik kali ini berinisial P-S-S selaku Broker Proyek Revitalisasi Asrama Haji. Sebelum ditahan, P-S-S sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejati.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Lantik 3 Kepala OPD Pemerintah Provinsi Bengkulu 

Keluar dengan baju rompi oranye, P-S-S keluar dari gedung Pidsus pada pukul 16.15 WIB dan langsung digiring ke mobil tahanan Kejati Bengkulu.

Kasi Penyidikan Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Danang Prasetyo Miharjo membenarkan hal tersebut, yang selanjutnya tersangka telah ditahan dan dibawa ke Rutan Bengkulu.

BACA JUGA:Nama Pejabat Kepahiang Dicatut Oknum untuk Minta Uang ke ASN

"Iya benar satu lagi tersangka sudah kita tahan,"sebut singkatnya saat membawa tahanan ke Rutan Bengkulu.

Sebelumnya, pada Senin 17 Juli 2023 Kejati Bengkulu telah menetapkan Direktur PT Bahana Krida Nusantara berinisal S-U yang merupakan kontraktor pelaksana tahap pertama pembangunan Asrama Haji, sebagai Tersangka.

BACA JUGA:Auto Bikin Fokus! Ini Jadwal Terbaru dan 15 Tips Lulus Seleksi CPNS 2023, Nomor 10 Wajib Dilakukan

Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara (KN) oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, terhitung menacapai Rp 1,28 miliar.

Dari penyidik telah menerima titipan uang sebesar Rp 778 juta dari tersangka dan para saksi.

BACA JUGA:Korupsi Berjamaah Dana BTT Seluma Bengkulu, 2 ASN hingga 10 Kontraktor Jadi Tersangka

Diketahui sebelumnya, bahwa penyidikan oleh Kejati terhadap proyek revitalisasi asrama haji ini berfokus pada ketidak benaran pada saat putus kontrak, yang dimana pada saat pembangunan yang masih berjalan baru 20% mengalami putus kontrak dari kontraktor pertama yakni PT Bahana Krida Nusantara.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: