Sidang Tipikor RSUD HD Manna, Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Mantan Direktur Batal Demi Hukum

Sidang Tipikor RSUD HD Manna, Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Mantan Direktur Batal Demi Hukum

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana makan minum pasien RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan tahun anggaran 2023.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana makan minum pasien RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna BENGKULU Selatan tahun anggaran 2023.

Dalam sidang tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Debi Utomo yaitu Budi Ansyahri, SH. menghadirkan ahli meringankan. Ahli tersebut membeberkan bahwa jika penetapan tersangka ada sebelum Kerugian negara selesai dihitung BPKP, maka penetapan tersangka dahulu harus dianalisa.

Kemudian dalam persidangan, para terdakwa juga ikut diambil keterangannya namun terdakwa Debi membantah dirinya terlibat.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan

Para terdakwa yang diambil keterangannya dalam persidangan adalah Direktur RSUD HD Manna Dr.Debi Purnomo, M.KM pihak perantara pengadaan makan dan minum pasien, Yuniarti, S.Pd dan pihak ketiga yang turut terseret adalah Vina Fitri Yani. Keduanya atas perbuatannya telah merugikan negara hingga Rp 330 juta.

Kemudian untuk ahli meringankan yang dihadirkan PH adalah akademisi bidang hukum pidana dari Universitas Widya Mataram Dr. Hasrul buamona SH,MH.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada 13 Maret 2025 diketuai Majelis hakim Paisol, SH, MH.

BACA JUGA:Sanksi PAW Menanti Anggota DPRD Seluma yang 3 Kali Mangkir Rapat

Disampaikan PH terdakwa Budi Ansyahri, SH. bahwa pihaknya menghadirkan saksi ahli, dimana ahli menyampaikan untuk penetapan tersangka harus cukup barang bukti.

Termasuk barang bukti hasil perhitungan kerugian negara, jika tidak ada hal tersebut, maka penetapan tersangka harus dianalisa kembali jika diteruskan maka sebenarnya batal demi hukum.

"Ahli membeberkan bahwa penetapan tersangka harus dianalisa terlebih dahulu sebab penetapan tersangka yang tidak lengkap perhitungan KN itu adalah batal demi hukum," ungkap Budi.

BACA JUGA:THR ASN Pemkot Bengkulu Cair Paling Lambat Satu Minggu Sebelum Lebaran

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa penetapan tersangka ini ganjal seharusnya yang benar adalah penetapan harus lengkap secara bukti baik itu saksi hingga dokumen.

"Penetapan tersangka harus cukup bukti sebab itu sudah diatur dalam undang-undang dan kita harus menaati itu," terang Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: