Sidang Korupsi Dana Desa Puguk Pedaro, Mantan Kades Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp547 Juta

Sidang Korupsi Dana Desa Puguk Pedaro, Mantan Kades Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp547 Juta--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sidang putusan korupsi Dana Desa (DD dan ADD) Desa Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022 kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Rabu 12 Maret 2025.
Dalam amar putusan yang dibacakan di muka persidangan olah Majelis Hakim Paisol, SH, MH memvonis dua pejabat desa Puguk Pedaro bersalah telah melakukan perbuatan korupsi.
Dua terdakwa yang di vonis yakni Mantan Kepala Desa (Kades) Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara, Yudi Dinata, keduanya dalam perbuatannya telah merugikan negara digelar hingga Rp804 juta divonis secara subsidair.
BACA JUGA:Murman Effendi Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Tukar Guling, Minta Keringanan Hukuman
BACA JUGA:Bedah Rumah Tak Layak Huni TMMD ke-123 Kodim 0407 Kota Bengkulu Capai 54 Persen
Majelis Hakim Paisol, SH, MH mengatakan secara sah dan menyakinkan mengadili keduanya bersalah dengan terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Pemberantas Tindak Pindana Korupsi.
"Keduanya dengan sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap Paisol dimuka persidangan 12 Maret 2025.
Selanjutnya berdasarkan pasal tersebut keduanya divonis dengan hukuman penjara dan juga denda berikut juga dengan pidana tambahan.
BACA JUGA:Asyik Main di Warnet, Motor Warga Jalan Kenanga Dibawa Kabur Maling
BACA JUGA:Sekolah Kembalikan Bantuan Laptop dan Chromebook ke Dikbud Seluma
Untuk terdakwa Mantan Kades Puguk Pedaro, Suardi Tabrani divonis 3 tahun denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 547 Juta subsidair 2 tahun.
Selanjutnya mantan Bendahara Desa Yudi Dinata selama 2 tahun 10 bulan denda Rp 6 juta dan divonis juga terhadapnya dengan pidana tambahan sebesar Rp240 juta subsidair.
BACA JUGA:Asyik Main di Warnet, Motor Warga Jalan Kenanga Dibawa Kabur Maling
BACA JUGA:Sekolah Kembalikan Bantuan Laptop dan Chromebook ke Dikbud Seluma
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: